Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Yogyakarta, Belum Ada Kesepakatan Pemulangan ke Filipina

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina

Editor: Erik S
zoom-in Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Yogyakarta, Belum Ada Kesepakatan Pemulangan ke Filipina
TribunJogja.com/Bramasto Adhy
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane mengenakan busana kebaya saat perayaan Hari Kartini di LP Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). 

“Kami tetap berkomunikasi dengan kepala lapas untuk memantau perkembangan. Untuk detail lebih lanjut, kami persilakan pihak Kejaksaan memberikan keterangan,” tutup Agung.

Mary Jane Veloso tetap menjalani hukumannya sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.

Hingga saat ini, ia masih menjadi tahanan di bawah pengawasan ketat di Lapas Perempuan Yogyakarta.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Sebut Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Bukan Bebas, Hanya Dipindahkan

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr atau Bongbong Marcos mengumumkan kabar yang mengejutkan tentang Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan heroin asal Filipina.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @bongbongmarcos, pada Rabu (20/11/2024), Bongbong menyampaikan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina.

"Mary Jane Veloso pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.

Menurut Bongbong, upaya panjang telah dilakukan oleh pemerintah Filipina untuk memastikan keselamatan Mary Jane.

Berita Rekomendasi

 “Kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama sehingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” ungkapnya.

Bongbong juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama yang diberikan.

“Terima kasih Indonesia, kami tunggu kepulangan Mary Jane,” tutupnya.

Kisah Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso menjadi sorotan internasional setelah ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin yang menurut pengakuannya, dijahitkan ke dalam koper tanpa sepengetahuannya. Meski bersikeras tidak bersalah, Mary Jane divonis hukuman mati di Indonesia.

Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Mary Jane pada 30 Desember 2014, bersama dengan 11 terpidana mati lainnya.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Sebut Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Bukan Bebas, Hanya Dipindahkan

Mary Jane sempat dijadwalkan dieksekusi pada 29 April 2015, namun eksekusinya dibatalkan pada detik-detik terakhir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas