Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas dari Penjara Gegara Konten Babi Kriuk, Ini Sosok Lina Mukherjee Fans Bollywood Garis Keras

Sosok selebgram Lina Mukherjee yang barus bebas dari penjara karena konten makan babi kriuk sambil membaca bismillah, fans Bollywood garis keras.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bebas dari Penjara Gegara Konten Babi Kriuk, Ini Sosok Lina Mukherjee Fans Bollywood Garis Keras
Instagram/ist
Kolase foto Lina Mukherjee. Sosok Lina Mukherjee dipenjara atas kasus penistaan agama karena konten makan babi kriuk sambil membaca bismillah kini sudah bebas.  

"Kedepannya kalau udah belajar gitu udah bisa bermanfaat ya, bisa buka usaha lebih positif," bebernya.

Tak dipungkiri, Lina Mukherjee mengaku sempat stres kebiasaanya sebelum dipenjara tak bisa dilakukan selama ditahan.

Namun, lambat laun, Lina mulai menikmati kehidupannya di lapas karena banyak kegiatan yang dilakukan.

"Untuk di dalam karena biasanya saya suka travelling, jadi gak pernah ngapa-ngapain, tapi disana ternyata aktivitasnya banyak gitu, biasanya aku joget, disini lebih kayak aku ngerajut, bikin bantal aksesoris ya awalnya stres, tapi karena banyak kegiatan jadi lupa stresnya," papar Lina.

Kolase foto Lina Mukherjee.  Lina Mukherjee bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024) dan langsung gelar konferensi pers.
Kolase foto Lina Mukherjee. Lina Mukherjee bebas dari Lapas Wanita Kelas II Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Rabu (20/11/2024) dan langsung gelar konferensi pers. (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA/ Facebook Tribun Sumsel)

Pemilik nama asli Lina Lufiawati ini masih tak menyangka bisa bebas setelah menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan lebih.

"Perasaannya tuh antara seneng, kaget, apa benar ya aku bebas, kayak masih belum percaya, tapi aku seneng banget, kangen sama fans, keluarga, teman-teman, asisten aku semuanya, bisa melihat dunia dan laki-laki pastinya karena di dalam gak ada laki-laki ya," ungkap Lina Mukherjee disambut tawa. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara pada terdakwa Lina Mukherjee atas kasus pelanggaran terhadap UU ITE, Selasa (19/9/2023). 

Berita Rekomendasi

Hal ini berawal dari Tiktokers yang menetap di Samarinda Kalimantan Timur ini makan kriuk babi dengan membaca Bismillah. (tribun network/thf/TribunBengkulu.com/TribunSumsel.com).

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas