Dokter Agus Terdakwa Kasus KDRT Istri Meninggal Usai Jalani Sidang, Kasusnya Ditutup
Kasus KDRT yang dilakukan dokter Agus Prayoga Pangestu terhadap istrinya Nurrachmasari ditutup lantaran sang terdakwa meninggal usai sidang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang dokter bernama Agus Prayoga Pangestu terhadap istrinya Nurrachmasari Budi Pratiwi ditutup.
Kasus ini sebenarnya telah sampai pada proses persidangan.
Baca juga: KDRT oleh Oknum Polisi di Halmahera Utara: Istri Hamil Diinjak sampai Pendarahan, 2 Gigi Patah
Namun sang terdakwa, dokter Agus tiba-tiba pingsan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/11/2024).
Setelah dibawa ke RS William Booth, Agus dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini pun dinyatakan ditutup.
Oscarius Yudhi Ari Wijaya, pengacara dokter Agus menjelaskan, pada Selasa (19/11/2024) adalah agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.
Usai menjalani sidang, Agus dipapah oleh tim pengacaranya.
Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya.
Baca juga: Sempat Terpuruk karena KDRT, Venna Melinda Putus Komunikasi Tapi Tetap Doakan Ferry Irawan
"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.
Oscarius mengatakan Agus tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelum kejadian tersebut.
Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.
Jenazah Agus telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.
"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.
Hal senada diungkapkan Justin Malau, pengacara Nurrachmasari.
Menurutnya Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya itu.
Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.
"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.
Baca juga: Kimberly Ryder Sambangi Komnas Perempuan, Adukan Edward Akbar Lakukan KDRT
Duduk Perkara Kasus KDRT
Jaksa penuntut umum, R Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari, Sabtu (12/11/2023) di rumah di Jalan Juwono.
Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Agus menyatakan jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.
Namun Nurrachmasari tidak setuju.
Saat itulah aksi KDRT itu terjadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dokter di Surabaya Meninggal usai Keluar Sidang Kasus KDRT, Sudah Dapat Maaf dari Mantan Istri