Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Travel Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis, Buang Jasad ke Jurang

Akmal alias Andi Gugun ditangkap usai membunuh Jessica Sollu. Tersangka dapat dijerat pasal berlapis usai merudapaksa hingga membunuh korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Sopir Travel Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis, Buang Jasad ke Jurang
Istimewa via Tribun-Timur.com/TribunToraja.com Rifki
Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan Jessica Sollu (kiri). Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Jessica Sollu alias Chika dibunuh sopir travel di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/11/2024) dan jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024).

Saat kejadian hanya ada korban dan sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun di dalam mobil.

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

Berita Rekomendasi

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Andi Gugun Alias Akmal, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Residivis Kasus Pencurian

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.

Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kronologi Pembunuhan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas