Sopir Travel Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis, Buang Jasad ke Jurang
Akmal alias Andi Gugun ditangkap usai membunuh Jessica Sollu. Tersangka dapat dijerat pasal berlapis usai merudapaksa hingga membunuh korban.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Jessica Sollu alias Chika dibunuh sopir travel di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/11/2024) dan jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024).
Saat kejadian hanya ada korban dan sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun di dalam mobil.
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.
"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.
Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.
Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Andi Gugun Alias Akmal, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Residivis Kasus Pencurian
Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kronologi Pembunuhan
Yudhiawan mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).
"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," paparnya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Kasus pembunuhan berawal ketika korban dijemput mobil travel di Kota Palopo pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Baca juga: Tampang Sopir Travel yang Bunuh dan Rudapaksa Penumpang di Luwu Timur Sulsel, Sempat Kabur ke Kaltim
Dalam perjalanan ke Morowali hanya ada korban dan tersangka di dalam mobil travel.
Setiba di Luwu Timur, tersangka mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming tarif Rp200 ribu.
Korban menolak ajakan tersebut sehingga tersangka mencari cara agar dapat melakukan rudapaksa.
"Sepanjang jalan, pelaku ini berfikir, bagaimana caranya korban ini mau (disetubuhi)," tuturnya.
Pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka merudapaksa korban di wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Korban yang tak terima dirudapaksa mengancam akan melapor ke polisi.
"Korban lalu lari menuju mobil, dan duduk di aspal. Pelaku lalu mendatangi korban dan mencekik hingga korban meninggal dunia," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu, Gadis Lutim yang Dibunuh karena karena Nafsu Pelaku
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Ivar Ismar)