Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Andi Gugun Alias Akmal, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Residivis Kasus Pencurian

Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan dan rudapaksa Jessica Sollu di Luwu Timur, ditangkap polisi, Selasa (19/11/2024).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sosok Andi Gugun Alias Akmal, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Residivis Kasus Pencurian
Istimewa via Tribun-Timur.com/TribunToraja.com Rifki
Andi Gugun alias Akmal, sopir travel pelaku pembunuhan Jessica Sollu (kiri). Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024) (kanan) - Akmal ditangkap pihak kepolisian di Kalimantan Timur pada Selasa (19/11/2024) dini hari. 

TRIBUNNEWS.com - Pelaku pembunuhan gadis asal Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jessica Sollu, bernama Andi Gugun alias Akmal, berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Akmal ditangkap di Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024) dini hari, saat mencoba kabur setelah merudapaksa dan membunuh korban.

"Pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, kemudian dibawa kembali ke Makassar."

"Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," jelas Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, siapakah sosok Andi Gugun alias Akmal?

Akmal diketahui berprofesi sebagai sopir travel.

Saat kejadian, Akmal membawa Jessica Sollu selaku penumpangnya, dari Palopo menuju Morowali.

Berita Rekomendasi

Dilansir Tribun-Timur.com, Akmal saat ini berusia 26 tahun.

Akmal adalah warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamare, Kabupaten Luwu.

Sebelumnya, ia juga merupakan residivis kasus pencurian.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Sinjai," ungkap Yudhiawan.

Baca juga: Sosok Jessica Sollu Bernasib Tragis, Korban Nafsu Sopir Travel, Mayat Dibuang di Hutan Luwu Timur

Atas perbuatannya, Akmal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian.

Sebab, Akmal tak hanya membunuh Jessica Sollu, ia juga membawa kabur barang berharga milik korban.

Pasal yang disangkakan untuk Akmal adalah pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024). Pelaku pembunuhan Jessica telah ditangkap.
Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024). Pelaku pembunuhan Jessica telah ditangkap. (TribunToraja/Rifki)

Kemudian, pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," urai Yudhiawan.

Sebagai informasi, Akmal langsung kabur ke Parepare setelah membunuh korban dan menumpangi kapal laut menuju Kalimantan Timur.

Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu

Diketahui, Jessica Sollu yang hendak kembali bekerja ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), dijemput pelaku di Palopo pada Senin (11/11/2024) pukul 18.30 Wita.

Dalam perjalanan, korban duduk di kursi depan dan bersebelahan dengan pelaku.

Baca juga: Fakta Tewasnya Jessica Sollu di Luwu Timur: Dibunuh Sopir Travel, Sempat Dirudapaksa

Pada Selasa (12/11/2024) dini hari, muncul niat jahat pelaku saat melihat korban tertidur.

"Dia melihat korban tertidur dan terlihat bagian perutnya, sehingga timbul niat pelaku untuk menyetubuhi," jelas Irjen Yudhiawan Wibisono.

Pelaku sempat menawarkan uang Rp200 ribu kepada korban, namun ditolak.

Saat tiba di kawasan Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku menepikan mobil dengan alasan hendak buang air.

Namun, pelaku beralih ke pintu sebelah kiri mobil dan menyerang korban.

Ia mencekik leher serta menutup mulut korban sehingga tak berdaya, lalu melancarkan aksinya.

"Kemudian pelaku merudapaksanya. Setelah merudapaksa korban, pelaku kembali ke kursi sopir," kata Yudhiawan.

Ketika korban sadar, ia mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.

Saat keluar dari mobil dan duduk di aspal, pelaku kembali menyerang korban hingga tidak berdaya.

Pelaku lantas mengambil perhiasan korban. Setelahnya, pelaku membuang korban ke jurang.

"Setelah mengambil perhiasan korban, pelaku kemudian membuang korban ke jurang," pungkasnya.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (13/11/2024), lalu dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, untuk diautopsi.

Pada Senin (18/11/2024), jasad korban dimakamkan di Toraja.

Sebelum ditemukan tewas, pihak keluarga sempat melaporkan korban hilang ke polisi, setelah dijemput tiga sopir travel di kediamannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu, Gadis Lutim yang Dibunuh karena karena Nafsu Pelaku

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Timur.com/Ivan Ismar, Kompas.com/Hendra Cipto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas