Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Air Mata Supriyani Tak Bisa Terbendung, Ungkap Beratnya Jalan yang Dilalui dari Awal Kasus

Guru Supriyani bersama keluarga menggelar doa bersama di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Air Mata Supriyani Tak Bisa Terbendung, Ungkap Beratnya Jalan yang Dilalui dari Awal Kasus
TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid
Guru honorer Supriyani saat doa bersama di Kantor LBH HAMI Sultra jelang sidang putusan hakim di PN Andoolo Konsel, Senin (25/11/2024) besok. 

Doa bersama ini merupakan inisiatif dari Katiran, suami guru Supriyani, toko pemuda dan agama di Desa Wonua Raya.

Kegiatan tersebut rencananya digelar Kamis (21/11/2024) kemarin.

"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti,"

"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.

Doa bersama tersebut rencananya akan dilakukan di masjid, namun tak diizinkan oleh kades setempat.

"Pak kades minta kalau bisa jangan pkai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini,"

"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Tempat pun kemudian pindah ke rumah orang tua Supriyani.

Doa bersama pun akan digelar di halaman pondok pesantren.

"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.

Sehari sebelum doa bersama, pihak keluarga Supriyani pun meminta izin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.

Baca juga: Tangis Supriyani Jelang Sidang Putusan, Ungkap Kesedihan Ditekan dan Dipaksa Bersalah: Itu Berat

Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat izin.

"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan izin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.

Ia juga menuturkan, surat tersebut harus dibawa sendiri oleh suami Supriyani ke Polres tanpa diwakili.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas