Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Mabes Polri Turunkan Propam dan Itwasum untuk Monitoring 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap Mabes Polri menurunkan Propam dan Itwasum untuk menangani kasus penembakan siswa SMK di Semarang.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Mabes Polri Turunkan Propam dan Itwasum untuk Monitoring 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan terkait kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat, Senin (25/11/2024). | Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap Mabes Polri menurunkan Propam dan Itwasum untuk menangani kasus penembakan siswa SMK di Semarang. 

Dia menegaskan penanganan terhadap ketiga peristiwa ini saat ini sedang didalami.

“Kita ungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” imbuh Irwan.

Pihak Korban Bantah Tuduhan Tawuran hingga Bagian dari Gangster

Tindakan polisi menembak mati korban diduga karena dituduh melakukan tawuran dan bagian dari gangster.

Namun, tuduhan polisi dibantah ramai-ramai seperti oleh temannya, satpam hingga staf di sekolah korban.

"Dia (korban) orangnya baik, tidak bersikap aneh-aneh," ungkap Akbar Deni Saputra, sahabat korban saat bertakziah ke rumah nenek korban di Kembangarum, Semarang Barat, Selasa (26/11/2024).

Menurut Akbar, korban bahkan sempat bermain ke rumahnya selepas pulang sekolah di daerah Ngaliyan, Jumat (22/11/2024).

"Makanya saya kaget ketika hari Minggu (24/11/2024) dikabari korban meninggal dunia," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Pihak sekolah juga meragukan tuduhan bahwa korban merupakan anggota gangster.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Polisi Tembak Siswa SMK: Bantahan soal Tawuran dan Korban Anggota Gangster

Tembakan ke Pinggul Tidak Dibenarkan

Kasus penembakan terhadap GR, siswa SMKN 4 Semarang, yang dilakukan oleh seorang oknum polisi gegerkan Kota Semarang

Kasus ini juga dikecam oleh Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki."

"Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Beda Pengakuan Kapolrestabes Semarang dan Satpam soal Siswa SMK Tewas Ditembak, Diklaim Ada Tawuran

Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas