Kapolrestabes Semarang Akui Bingung Kronologi Tawuran Tewaskan Pelajar, 4 Saksi Baru Diperiksa
Kapolrestabes Semarang mengakui kebingungan atas kronologi kasus tawuran yang menewaskan pelajar.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM -Kasus tewasnya pelajar Semarang GRO (17) yang ditembak Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang masih dalam proses hukum.
Konferensi pers yang baru saja digelar juga mengungkap sejumlah fakta
Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru.
Kronologi terkait konflik antardua kelompok gangster juga kembali diungkap polisi.
Dua kelompok gangster yang dimaksud yakni antara gangster Seroja dengan Tanggul Pojok.
Polisi menjadikan duel gangster ini sebagai dalih atas tindakan Aipda Robig menembak mati GRO yang dituding melakukan penyerangan kepada anggota polisi tersebut.
Adapun konferensi pers kasus menghadirkan empat tersangka meliputi Michael Pesach Lukmana (20), DP (15) , AD (15) dan HRA (15).
Tiga orang merupakan dari kelompok Seroja dan 1 orang dari Tanggul Pojok. Selain itu, polisi menyertakan pula sejumlah barang bukti senjata tajam di antaranya celurit panjang hampir satu meter warna merah yang diklaim polisi merupakan senjata milik GRO.
Kejanggalan dalam rilis kasus ini, anggota gangster dari kelompok Seroja, DP yang tidak mengenali korban tewas GRO malah saling menyerahkan senjata tajam.
Kedua remaja ini, menurut keterangan polisi berasal dari kelompok berbeda. Hal yang sama diakui pula oleh DP.
"Iya senjata paling panjang itu milik almarhum tapi disita dari saya," ujar DP di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Baca juga: Polisi Penembak Mati Siswa SMK di Semarang Dilaporkan Keluarga ke Polda Pakai Pasal Pembunuhan
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kemudian menanyakan apakah senjata ini (celurit merah) dari kamu?. "Iya," jawab DP.
DP mengaku, berasal dari kelompok Seroja tapi ketika terjadi tawuran ikut bergabung ke kelompok korban yakni Tanggul Pojok.
"Saya nyasar (ke kelompok tanggul pojok). Makanya, saya tidak kenal sama GRO," katanya.
Dalam peristiwa ini, Kapolrestabes Semarang sempat kebingungan menjelaskan peran dari DP.
"Jadi, di TKP (lokasi) pertama, mereka tawuran. Mereka itu tidak tahu kawan, tidak tahu lawan. Saya agak bingung juga menjelaskannya. Makanya dengarkan sendiri (keterangan DP)," beber Irwan.
Polisi ketika rilis tersebut juga menayangkan empat video. Tiga video merekam adegan kejar-kejaran yang diambil dari handphone tersangka Michael Pesach Lukmana dari kelompok Seroja.
Satu video lainnya, berupa aktivitas polisi melakukan penggeledahan senjata tajam milik kelompok Seroja. Selain empat video, polisi juga menyodorkan dua rekaman video CCTV.
Kombes Irwan mengatakan, mengambil beberapa rekaman CCTV di depan masjid Al-Amin Bambankerep Ngaliyan dan depan minimarket seberang masjid.
"(rekaman) menunjukkan kejar-kejaran. Semua alat bukti ini kemudian akan kami rangkai untuk mengkonstruksikan alat bukti," terangnya.
Dia melanjutkan, ketika tawuran antar dua gangster ini berpapasan dengan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang atas nama Aipda Robig Zaenudin.
"Terkait dengan tindakan Robig ketika berpapasan dengan grup gangster yang bertikai ini, penyidikannya dilaksanakan oleh Polda Jateng," terangnya.
Penembakan ini, kata Irwan, ada rekaman video yang terekam CCTV. "Ada bukti videonya," katanya. Akan tetapi, dia enggan menunjukannya.
Dia hanya menjelaskan, anggotanya menembak korban sebanyak tiga orang dengan dua kali tembakan.
Tembakan pertama mengenai almarhum GRO di bagian pinggul kanan. Kemudian tembakan kedua mengenai SA dan AD.
"SA dan AD itu satu peluru. Jadi tembakan menyerempet badan korban pertama dan kedua. Jadi dari samping," tuturnya Irwan sembari memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang.
Saksi Baru
Selain menyodorkan bukti-bukti tersebut, Irwan mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam peristiwa ini. Di antara belasan saksi tersebut, ada empat saksi baru yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Saksi-saksi yang dihadirkan polisi antara lain AI dan FE. AI mengaku, tidak mengenal korban GRO. Namun, sudah diajak tawuran.
"Saya diajak tawuran GRO, Saya bilang tidak mau. Diajak secara langsung di rumahnya FB," katanya.
Setelah menolak diajak tawuran, AI sudah disuruh GRO mengambil corbek atau celurit panjang.
"GRO bilang tolong ambilkan corbek di lantai 2 lalu saya kasihkan ke GRO lalu saya pulang," jelasnya.
AD mengaku sebagai warga Jrakah jadi tidak mengenal korban GRO secara detail. Sebab, baru bertemu dua kali dengan korban.
"Saya kenalnya SA (teman GRO)," ungkapnya.
Sementara saksi FB mengatakan, GRO mendatangi rumahnya pada pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.00 WIB. Dia mengklaim diajak pula tawuran oleh GRO. Tapi, dia menolak.
"Saya kenal GRO dari SA. Kenal SA dari kecil," katanya.
FB menuturkan, celurit yang menjadi barang bukti polisi adalah milik GRO dan SA. Dia menuding mereka membelinya lewat pasar online.
"Simpan senjatanya tidak tahu. SA dan GRO yang membawa ke rumah ku (lalu ajak tawuran) karena saya tidak mau ikut mereka lalu langsung berangkat," jelasnya.
Keterangan FB bertolak belakang dengan AI. Padahal keterangan dari AI, dia disuruh mengambil senjata setelah menolak tawuran ketika di rumah FB.
Baca juga: Inilah Sosok Aipda Robig Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang, Ternyata Anggota Satresnarkoba
Komnas HAM Minta Polisi Manusiawi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus pelajar Semarang tewas ditembak Polisi sebagai tindakan tak manusiawi.
Pernyataan dari Komnas HAM ini berangkat dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menarik pelatuk pistolnya sebanyak dua kali ke arah tiga korban dari SMK N 4 Semarang.
Ketiga korban meliputi GRO (17) meninggal dunia, AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari.
"Kami meminta polisi khususnya Polrestabes Semarang agar memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," kata Ketua Komnas HAM, Atnike, Nova Sigiro dalam keterangan tertulis,Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Komnas HAM meminta pula kepolisian untuk menegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan. "Kami juga minta adanya perlindungan saksi dan korban," imbuh Atnike.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengklaim para korban telah dilakukan pendampingan selama proses hukum berjalan. "Iya kami lakukan pemdampingan," katanya di Mapolrestabes Semarang.
Situasi di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ketiga keluarga korban masih tertutup dengan kasus ini. Tertutupnya para keluarga korban membuat sejumlah pihak kesulitan untuk memberikan bantuan hukum. "Kami mau membantu tapi para keluarga korban belum membuka diri," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jawa Tengah Zainal Abidin.
Dia mengaku, kasus ini seperti ditutup-tutupi.
"Saya punya penilaian seperti itu (terkesan menutupi) padahal saya hanya mau melakukan pendampingan dan investigasi supaya kasus ini terang," ujarnya saat mengunjungi ketiga rumah korban, Selasa (26/11/2024). (Iwn)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kejanggalan Keterangan Tersangka dan Saksi Kasus Pelajar Ditembak Mati Polisi Semarang
Penulis: iwan Arifianto
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).