Pengakuan Korban Rudapaksa Pria Tanpa 2 Tangan, Sebut Diancam, Agus Bantah: Kan Dia Bisa Lawan
Korban rudapaksa pria tanpa dua tangan di Mataram mengaku diancam hingga ketakutan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Bobby Wiratama
Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.
Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."
"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.
Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.
Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Keseharian Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa, Kuliah Sambil Ngamen Gamelan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Andi Hujaidin/Robby Firmansyah)