Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbandingan Kronologi Polisi dan Ibu Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria disabilitas asal Kota Mataram bernama I Wayan Agus Suartama (21) menuai sorotan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perbandingan Kronologi Polisi dan Ibu Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi
dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya. 

Lalu, membukakan pintu kamar homestay, hingga melakukan hubungan suami istri di sana.

Tersangka Agus mengatakan tidak berani melawan karena saat itu sudah tidak berbusana.

Dia mengeklaim dirinya yang menjadi korban dan dijebak.

"Karena saya enggak habis pikir sampai kasus ini sampai sebesar ini karena pulang pergi baik-baik saja. Dia yang bayar, dia yang bukain, dia yang nutupin. Saya hanya nurutin aja apa maunya dia, tiba-tiba kok saya kayak gini. Nah, saya berani bilang kalau saya ini dijebak," kata Agus. 

Pasca-kejadian di homestay tersebut, korban melaporkan tersangka ke Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual.

Agus mengatakan telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Saat ini dia sudah menjalani 17 hari tahanan rumah.

Berita Rekomendasi

Agus berharap, kasus yang dihadapi segera selesai agar bisa berkuliah dan bermain gamelan lagi seperti semula.

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB. (dok.)

Pengakuan Mahasiswi

Sementara itu, Ade Latifa Fitri, yang merupakan pendamping M, mengatakan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Polda NTB.

Sebelum kejadian, korban diduga mendapat ancaman dan intimidasi oleh tersangka Agus.

"Yang dialami (korban) pada akhirnya adalah terjadi persetubuhan yang itu terjadi mungkin sulit diterima oleh nalar, nalar sederhana sulit diterima, tapi hal-hal seperti itu bisa terjadi dengan berbagai macam cara, bukan hanya bentuk fisik, tapi juga manipulasi, ancaman, intimidasi itu juga sangat memungkinkan untuk melemahkan korban," kata Ade.

Ade menceritakan, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan tersangka AG di Teras Udayana.

Saat itu, korban tengah mencari udara segar sendirian.

Lalu Agus mendekati korban dan mengajak ngobrol.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas