Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Tawuran saat Aipda Robig Tembak Siswa SMK: Karena Dipepet

Simpang siur soal penyebab Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMK di Semarang terkuak. Kabid Propam Polda Jateng menyatakan tak ada tawuran.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kabid Propam Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Tawuran saat Aipda Robig Tembak Siswa SMK: Karena Dipepet
Tribunnews
Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (38) terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang berinisial GRO dan dua rekannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, menyatakan GRO tewas ditembak oknum Polrestabes Semarang bernama Aipda Robig Zaenudin.

Motif penembakan lantaran Aipda Robig kesal sepeda motornya dipepet korban saat pulang dari kantor.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," bebernya, Selasa.

GRO yang terlibat aksi kejar-kejaran kembali ke titik awal bertemu dengan Aipda Robig.

Di sana, Aipda Robig meletuskan tembakan karena korban dianggap mengganggu perjalanan pulangnya.

Berita Rekomendasi

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," tukasnya.

Kombes Pol Aris Supriyono menegaskan tak ada tawuran yang terjadi di lokasi penembakan tepatnya di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang, pada Minggu (24/12/2024) lalu.

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ucapnya.

Aipda Robig telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Akui Anggotanya Teledor Tembak Mati Siswa SMK: Saya Siap Dievaluasi

Ia juga dijerat pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2003 dan perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," lanjutnya.

Kapolrestabes Semarang Diduga Intervensi

Keluarga korban membantah GRO tergabung dalam geng dan meminta kepolisian memulihkan nama baiknya.

Salah satu keluarga yang enggan disebut identitasnya menjelaskan petugas kepolisian mendatangi rumah duka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (25/11/2024) lalu.

Mereka mengintervensi keluarga dan meminta mengikhlaskan kematian GRO.

"Kalau dari Kapolrestabesnya datang bareng wartawan. Jadi istilahnya kita diminta supaya bikin tanda tangan pernyataan supaya tidak tersebar atau berkembang kemana-mana, maka kita disuruh mengikhlaskan," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Pihak keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang berbeda dengan fakta yang terjadi.

"Kami tentu tegas menolak diambil pernyataan tersebut dalam bentuk video. Yang minta satu wartawan itu mewakili dari orang Polrestabes," katanya.

Sementara itu, Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, membantah adanya intervensi yang dilakukan petugas kepolisian.

Baca juga:  DPR Minta Aipda Robig Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dites Kejiwaannya 

"Intervensi tersebut akan terbantahkan dengan mungkin bukti-bukti video dan sebagainya," tandasnya.

Ia menyatakan video aksi penembakan tak diungkap kepada publik karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Agus menyatakan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan diawasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

"Penanganan kasus pelaku penembakan (Aipda Robig) akan kita proses secara terbuka dan obyektif," ucapnya.

Kata Komnas HAM

Komnas HAM mendatangi lokasi penembakan di depan Alfamart di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang.

Koordinator Subpenegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan.

Baca juga: Keluarga Kantongi Video Detik-detik Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang,  Ungkap Kondisi Aipda RZ

Komnas HAM mendalami dugaan potensi pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian.

"Kami harus melihat bukti dan fakta. Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," bebernya, Jumat (29/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menambahkan Komnas HAM tak diperlihatkan rekaman CCTV aksi penembakan yang diamankan penyidik kepolisian.

Pihaknya memiliki cara sendiri untuk mendalami kasus ini sesuai SOP.

"Karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu," lanjutnya.

Sebanyak 14 saksi telah diperika, termasuk saksi yang berada di sekitar TKP penembakan.

"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami. Dan memastikan fakta-faktanya yang ada," tandasnya.

Baca juga: Keraguan Keluarga terhadap Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Yakini Rekayasa

Komnas HAM akan mendatangi rumah korban di Sragen, Jawa Tengah untuk mendapatkan keterangan dari keluarga.

Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan pernyataan petugas kepolisian.

Ia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan para saksi.

"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Jawaban Polisi Soal Dugaan Mengintervensi Keluarga Gamma: Akan Terbantahkan Dengan Bukti Video

(Tribunnews.com/Mohay/Igman Ibrahim) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas