Kapolrestabes Semarang Diduga Intervensi Keluarga Siswa SMK, Minta Kematian Korban Diikhlaskan
Polisi tak kunjung menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka kasus penembakan GRO (17). Kapolrestabes Semarang minta keluarga ikhlaskan kematian korban
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelidikan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, dianggap lambat.
Penembakan yang dilakukan anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig, mengakibatkan siswa berinisial GRO (17) tewas.
Hingga kini, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka meski sudah dipatsus di Mapolda Jateng.
Penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk hasil ekshumasi.
Keluarga korban membantah GRO tergabung dalam geng dan meminta kepolisian memulihkan nama baiknya.
Salah satu keluarga yang enggan disebut identitasnya menjelaskan petugas kepolisian mendatangi rumah duka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (25/11/2024) lalu.
Mereka mengintervensi keluarga dan meminta mengikhlaskan kematian GRO.
"Kalau dari Kapolrestabesnya datang bareng wartawan. Jadi istilahnya kita diminta supaya bikin tanda tangan pernyataan supaya tidak tersebar atau berkembang kemana-mana, maka kita disuruh mengikhlaskan," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Pihak keluarga menolak karena pernyataan Kapolrestabes Semarang berbeda dengan fakta yang terjadi.
"Kami tentu tegas menolak diambil pernyataan tersebut dalam bentuk video. Yang minta satu wartawan itu mewakili dari orang Polrestabes," katanya.
Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryo Nugroho, membantah adanya intervensi yang dilakukan petugas kepolisian.
Baca juga: Tak Ada Tawuran, Kebohongan Aipda Robig Tembak 3 Siswa SMK Semarang Terbongkar saat RDP di DPR
"Intervensi tersebut akan terbantahkan dengan mungkin bukti-bukti video dan sebagainya," tandasnya.
Ia menyatakan video aksi penembakan tak diungkap kepada publik karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Agus menyatakan penyelidikan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan diawasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).