Kontroversi Kapolrestabes Semarang: Pemerasan SYL, Dugaan Intimidasi Rektor, Polisi Tembak Siswa SMK
Dulu terseret pemerasan SYL dan intimidasi Rektor kini Kapolrestabes Semarang tersangkut kasus penembakan siswa SMK hingga tewas.
Penulis: Theresia Felisiani
"Kami nyatakan tidak (bikin video) karena kami memilih sikap itu. Kami bukan membenci. Semisal hal baik maka dibilang baik. Sebaliknya, ketika ada sesuatu tidak pas ya bilang tidak pas," ucapnya.
Ia menolak membuat konten video karena video yang diminta berupa konten mengapresiasi presiden jokowi selama 9 tahun terakhir. Kedua, Pemilu 2024 perlu mencari penerusnya Jokowi.
"Saya sampai ditelpon berulang kali oleh si polisi. Saya tak mengangkat telpon karena sudah jelas jawaban di chat WA (whatsapp)," paparnya.
Ternyata polisi tersebut tak menyerah, ia lantas menghubungi Rektor pada Sabtu, 3 Februari sembari menyertakan contoh-contoh video dari kampus lainnya di Jawa Tengah.
"Setahu saya video contohnya dari Undip, Uin,dan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) lainnya di Semarang. Adapula Unsoed (Purwokerto)," jelasnya.
Baca juga: Jawaban Wakapolda Jateng dan Kabid Humas saat Dicecar Kenapa Aipda Robig Belum Tersangka
Kendati menolak, polisi tersebut terus memohon kepada Rektor Unika.
Kali ini, lebih persuasif dengan menyederhanakan permintaan yang awalnya video menjadi hanya statement pernyataan saja.
Sama halnya dengan permintaan video, Rektor Unika juga diberi contoh pernyataan dari seorang Rektor Kampus lain di Semarang.
"WA tadi pagi terakhir jam 11, bahasanya pak mbok kasihani saya. Saya jawab, saya tahu jenengan jalankan tugas tapi tolong hormati pilihan kami," terangnya.
Alasan Menolak
Ferdi menyebut, menolak untuk pembuatan video tersebut karena ada beberapa alasan.
Alasan pertama, berawal dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung Majelis Kehormatan MK sudah menyatakan keputusannya yang menyatakan ada pelanggaran.
Alasan lainnya, pernyataan Presiden yang mengatakan boleh memihak dan berkampanye.
Padahal pernyataan presiden November 2023 menyuruh ASN, TNI, Polri untuk netral.
"Bisa saja dicari pasal di undang-undang (soal Presiden boleh memihak) tapi bagi kami etika di atas segalanya. Etika di atas hukum. Hukum dibuat atas dasar etika," ungkapnya.
Alasan lainnya berupa perdebatan bantuan sosial.
Diakuinya, bantuan sosial sudah lama ada tetapi tak pernah digelontorkan pada bulan Januari.
"Normatifnya aja APBN tak bisa dicairkan bulan seperti ini," tuturnya.
Kondisi tersebut kian menguatkan alasan Ferdi untuk menolak pembuatan video mendukung kinerja Jokowi.
Menurutnya, banyak hal yang dinilai tidak sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi.
Ketidaksesuaian itu harus disampaikan sebagai wujud cinta terhadap bangsa.
"Kalau dibiarkan terserah mau jadi apa?. Hal itu juga tidak boleh karena pesan Soegijapranata harus 100 persen Indonesia berupa kasih akan tanah air yang harus dijaga dan dihidupi," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Vs Anggota Komisi III DPR Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar buntut peristiwa anggota polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Kami akan memanggil khusus si Kapolres ini pada kesempatan yang secepat-cepatnya," kata Habiburokhman.
Baca juga: Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi Tuntut Aipda Robig Dipecat, Kapolrestabes Semarang Dipindah
Habiburokhman menyebut peristiwa tersebut harus menjadi atensi Komisi III DPR.
Pasalnya, kejadian tersebut bisa merusak citra Polri secara keseluruhan.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar Komisi III DPR memberi atensi khusus terhadap peristiwa penembakan tersebut.
"Kenapa perlu kami angkat, karena ini bisa mempengaruhi citra Polri secara keseluruhan, seolah-olah Polri tidak bisa menjaga situasi kondusif padahal kejadiannya itu di Semarang," ucapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dibidik?
Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti kinerja Kapolrestabes Semarang yang perlu dievaluasi.
Sebab seusai peristiwa penembakan tersebut, Kapolrestabes Semarang tidak bisa dihubungi.
"Banyak sekali masyarakat yang mengatakan Kapolresnya harus mendapatkan evaluasi khusus. Kami sependapat juga karena Kapolresnya ini setelah kejadian saya telepon saja enggak angkat telepon," ujarnya.
Adapun, pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) pekan depan.
Nantinya rapat digelar bersamaan pemanggilan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadiv Propam Mabes Polri, untuk membahas soal polisi tembak polisi di Solok Selatan.
Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Sekadar informasi siswa SMK berinisial GRO tewas ditembak oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) di Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024).
Saat ini Aipda RZ terjerat etik dan pidana dalam kasus penembakan yang menewaskan GRO.
Jerat pidana terhadap Aipda RZ kini sedang diselidiki kepolisian setelah keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Aipda RZ juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (28/11/2024) siang.
Aipda RZ diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," ucap Artanto.
Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang.
"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," ujar dia.
Sebaliknya, dalam kasus pidana status Aipda RZ masih terperiksa.
"Iya masih berjalan tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Baca juga: Sosok Siswa SMK Semarang Tewas Pinggulnya Ditembak Polisi: Anak Piatu, Berprestasi, Paskibraka
Terpisah, Direktur Reserse Krimininal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkapkan pembongkaran makam dilakukan sebagai alat bukti polisi menjerat Aipda RZ.
"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (GRO) secepatnya, malam ini lagi proses," kata Kombes Dwi di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).
Kata Dwi, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
Kasus ini kemudian naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi eskhumasi," terangnya.
Proses ekshumasi dilakukan polisi di daerah Sragen.
Dwi menyebut, keluarga telah menyetujui proses ini. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJateng.com)