Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda NTB Kembali Periksa Saksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

Polda NTB memeriksa saksi dalam kasus pelecehan seksual pria disabilitas. Simak update lengkapnya!

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Polda NTB Kembali Periksa Saksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung
Kolase Tribunnews.com
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat (kiri) dan Agus Buntung (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, Mataram, NTB - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa satu orang saksi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pria disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung.

Kombes Pol Syarief Hidayat, Direktur Reskrimum Polda NTB, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi korban dan satu korban dalam kasus ini.

"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap satu lagi saksi korban yang mungkin pernah mengalami, karena kemarin sempat tertunda dengan koordinasi kita dengan Komisi Disabilitas," ujar Syarief pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dari tujuh saksi yang ada, lima di antaranya telah dimasukkan ke dalam berkas berita acara penyidikan (BAP), sementara dua saksi lainnya masih dalam proses verifikasi.

"Kami masih menunggu hasil verifikasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait laporan jumlah korban yang masuk," tambah Syarief.

Baca juga: Sering Bikin Ulah, Agus Buntung Disebut Sempat Nunggak Bayar Kuliah dan Kerap Manipulasi Absen

Koordinasi dengan Komisi Nasional Disabilitas

Sementara itu, Komisi Nasional Disabilitas (KND) juga melakukan koordinasi dengan Polda NTB untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas tetap dihormati dalam proses hukum.

Komisioner KND NTB, Jonna Aman Damanik, menegaskan pentingnya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

Berita Rekomendasi

"Kami memastikan mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 terkait akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas," kata Jonna.

Jonna menambahkan bahwa dalam kasus hukum yang melibatkan penyandang disabilitas, semua individu dapat berperan sebagai korban, saksi, maupun tersangka.

Baca juga: Beda dari Polisi, Pendamping Korban Agus Buntung Ungkap Kesaksian Pihak Homestay: Bawa 9 Perempuan

"Terkait bersalah atau tidak, biar pengadilan yang memutuskan," tegasnya.

Jonna juga berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan oleh Polda NTB.

"Kami akan memantau penanganan kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Update Kasus Pelecehan Seksual Pria Disabilitas, Polda NTB Kembali Periksa 1 Saksi Korban

(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas