Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Daycare Tempat Pelaku Bekerja Ilegal

Inilah kabar terbaru soal seorang pengasuh daycare di Kota Depok yang diamankan karena menyiram balita asuhannya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Daycare Tempat Pelaku Bekerja Ilegal
M. Rifqi Ibnumasy/ TribunDepok
Tampak bagian depan Daycare Kiddy Space di Jalan BSI 1 Blok A2 No 11, RT/RW 07/06 Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Depok. Lokasi tersebut sudah terpasang garis polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal seorang pengasuh daycare di Kota Depok, Jawa Barat bernama Seftyana (35) yang diamankan karena menyiram balita berusia satu setengah tahun dengan air panas.

Korban, KCB, disiram pelaku saat berada di tempat penitipan anak atau daycare Kiddy Space, Kelurahan Pengasihan, Sawangan, Kota Depok, Senin (2/12/2024) lalu.

Kabar ini pun terdengar hingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Kabid PAUD Disdik Kota Depok, Ahmad Suhyana akhirnya melakukan pengecekan daycare Kiddy Space, Kamis (5/12/2024).

Ia menuturkan, Kiddy Space ternyata tak berizin atau ilegal.

"Memang betul daycare yang tidak berizin," kata Suhyana dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Suhyana juga mengatakan bahwa Kiddy Space mempunyai cabang di sejumlah wilayah.

Berita Rekomendasi

Sementara cabat yang berada di Sawangan ini dipastikan tak mengantongi izin.

"Meskipun kalau kita lihat di Instagram dan sebagainya, dia itu memiliki banyak cabang, tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita,"

"Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," sambungnya.

Suhyana juga menyebut, di Kota Depok, baru ada 13 daycare yang telah keluar perizinannya dari 48 delapan yang telah mengurus izin.

Baca juga: Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya

"Jadi ada 48, dari 48 daycare ini 13 sudah keluar izin dan sisanya dalam proses perizinan dan sudah dikoordinasikan dengan pemilik wilayah masing-masing," ujarnya kepada TribunnewsDepok.com.

Ia menuturkan, idealnya pengasuh daycare mengasuh maksimal empat anak dan punya jadwal kegiatan atau kurikulum bagi anak yang dititipkan.

"Harus dicek juga oleh kita, kemudian kita cek sarananya, kamar mandinya bagaimana, tempat tidurnya bagaimana, dilihat dari sisi kebersihannya, kenyamanannya," ungkapnya.

Para pengasuh juga harus diperhatikan kompetensinya.

"Bagaimana budi bahasanya, gesturnya itu harus dicek, karena ketika anak itu dititipkan sama orang tuanya, itu memang sangat terkait dengan psikologi anak," pungkasnya.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Diwartakan sebelumnya, korban yang berinisial KCB disiram air panas saat berada di tempat penitipan anak KIDDY Space.

Aksi penganiayaan ini dikonfirmasi Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Mengutip TribunnewsDepok.com, kejadian tersebut bermula ketika korban buang air besar.

Di saat yang sama, pengasuhnya sedang merebus air.

“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.

Seftyana yang kini jadi tersangka itu pun membawa korban untuk buang air besar dan membersihkannya.

Namun, korban terus menangis hingga tersangka menyiramkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuh KCB.

“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.

Korban pun menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.

Kini, Seftyana pun harus bertanggung jawab dan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Terjerat Kasus Penganiayaan Balita, Disdik Depok Pastikan Daycare Kiddy Space di Sawangan Ilegal

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas