Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Agus Buntung Bawa Wanita Berbeda ke Homestay TKP Pelecehan, Pemilik: Ada 5 Perempuan

Pemilik homestay ungkap Agus Buntung kerap membawa wanita berbeda selama ini. Karyawan pun mengamininya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Terungkap, Agus Buntung Bawa Wanita Berbeda ke Homestay TKP Pelecehan, Pemilik: Ada 5 Perempuan
dok.
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) sebagai tersangka pelecehan terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB, saat disuapi makanan oleh keluarganya - Pemilik homestay ungkap Agus Buntung kerap membawa wanita berbeda selama ini. Karyawan pun mengamininya. 

Menurut pengakuan korban, kata Rusdin, Agus berulang kali mengancam akan membongkar aib korban ke orang tua, meski korban menolak melakukan ritual mandi wajib.

"Berkali-kali korban menolak, namun Agus terus mengancam kalau korban tidak patuh, maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tua," kata Rusdin dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).

Setelahnya, lanjut Rusdin, korban pun terpaksa menurut dan menuju sebuah homestay bersama Agus.

Tiba di homestay, Agus memaksa korban untuk membayar biaya kamar.

Rusdin menuturkan, saat di kamar, Agus juga melucuti pakaian dalam korban menggunakan kaki kanannya.

"Korban dipaksa membuka pakaian, dan pakaian dalam korban dibuka paksa oleh terlapor (Agus) menggunakan kaki kanannya," tutur Rusdin.

Lebih lanjut, Rusdin mengatakan Agus terlihat seperti sedang membaca mantra saat terjadi persetubuhan dengan korban.

Berita Rekomendasi

Hal itu disebutkan Rusdin semakin membuat korban takut.

"Sekitar tiga menit berlalu, korban mendorong tubuh terlapor dan berlari ke arah kamar mandi, menangis, dan berupaya menenangkan diri," jelas Rusdin.

Bukan Tersangka Rudapaksa, tapi Pelecehan

Terkait kasus Agus Buntung, Polda NTB memberikan klarifikasi. Polda NTB menegaskan Agus bukanlah tersangka rudapaksa, melainkan pelecehan.

"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," ungkap Kombes Syarif Hidayat dalam keterangannya di Mataram, Senin.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan, perkara ini bukan merupakan rudapaksa yang dianggap melakukan kekerasan fisik, tetapi laporan peristiwa pelecehan seksual. 

"UU yang diterapkan adalah Pasal 6C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan," jelasnya.

Hingga saat ini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih terus bergulir.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas