Kaleidoskop 2024: 3 Kasus Penganiayaan di Daycare, Influencer Parenting Jadi Pelaku
Ada tiga kasus penganiayaan di daycare yang cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini. Salah satu kasus pelakunya adalah seorang influencer
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"Jadi putusan kita tunda, untuk keputusan hari Rabu tanggal 11 Desember 2024. Ya, hari ini belum bisa dibacakan karena anggota satu masih ada sakit," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).
Meita dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas Tiara.
Meita juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dengan total perkiraan Rp600 juta.
Tata sebelumnya mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf."
"Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya," kata Arya.
2. Penganiayaan Balita di Pekanbaru
Kasus kedua terjadi di tempat penitipan anak Early Steps Daycare, Pekanbaru, Riau pada Agustus 2024.
Baca juga: Cerita Ibu Korban Penganiayaan di Daycare Pekanbaru, Sebut Anaknya Berkebutuhan Khusus
Seorang anak berinisial F (5) jadi korban penganiayaan di daycare tersebut.
Mengutip TribunPekanbaru.com, pengasuh daycare berinisial DM alias Dina (25) dan pemilik berinisial WF alias Winda (34) pun diringkus.
Keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.