Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: 3 Kasus Penganiayaan di Daycare, Influencer Parenting Jadi Pelaku

Ada tiga kasus penganiayaan di daycare yang cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini. Salah satu kasus pelakunya adalah seorang influencer

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kaleidoskop 2024: 3 Kasus Penganiayaan di Daycare, Influencer Parenting Jadi Pelaku
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Tersangka Seftyana (35) penyiram punggung balita 1,3 tahun dengan air panas di Daycare Kiddy Space Cabang Pengasinan Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat. (Tengah) Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan 2 balita di Depok saat dihadirkan di kantor polisi. (Kanan) Balita dianiaya di sebuah daycare di Pekanbaru, Riau bernama Early Step Daycare. 

TRIBUNNEWS.COM - Sepanjang tahun 2024 ini banyak kasus penganiayaan yang terjadi.

Salah satunya terjadi di daycare atau tempat penitipan anak.

Ada tiga kasus penganiayaan di daycare yang cukup menyita perhatian publik di tahun 2024 ini.

Terlebih, salah satu kasus pelakunya adalah seorang influencer parenting yang tengah hamil.

Para korbannya sendiri merupakan balita yang dititipkan oleh orang tuanya ke tempat penitipan anak.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum tiga kasus penganiayaan yang terjadi di daycare sepanjang tahun 2024

1. Influencer Parenting Jadi Pelaku Penganiayaan Anak

Kasus pertama datang dari Depok, Jawa Barat.

Seorang influencer parenting bernama Meita Irianty alias Tata melakukan penganiayaan terhadap dua balita.

Berita Rekomendasi

Penganiayaan tersebut terjadi di daycare Wensen School Depok, tempat penitipan anak milik Tata pada 10 Juni 2024.

Ada dua anak yang jadi korban penganiayaan, yakni MK (2) dan AMW (9 bulan).

Bahkan aksi penganiayaan yang terekam kamera CCTV pun viral di media sosial.

Kini, kasus ini sudah sampai ke meja persidangan.

Baca juga: Fakta Baru Pemilik Daycare Aniaya Balita, Diringkus Dalam Kondisi Hamil 4 Bulan

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok sudah berjalan hingga pembacaan vonis.

Terbaru ini, pembacaan vonis harusnya dilakukan kemarin, Selasa (3/12/2024).

Namun, oleh Hakim Ketua, Bambang Setyawan, sidang pembacaan putusan ditunda hingga Rabu (11/12/2024).

"Jadi putusan kita tunda, untuk keputusan hari Rabu tanggal 11 Desember 2024. Ya, hari ini belum bisa dibacakan karena anggota satu masih ada sakit," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).

Meita dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas Tiara.

Meita juga dituntut untuk membayar restitusi kepada korban dengan total perkiraan Rp600 juta.

Tata sebelumnya mengaku khilaf saat melakukan penganiayaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf."

"Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya," kata Arya.

2. Penganiayaan Balita di Pekanbaru

Kasus kedua terjadi di tempat penitipan anak Early Steps Daycare, Pekanbaru, Riau pada Agustus 2024.

Baca juga: Cerita Ibu Korban Penganiayaan di Daycare Pekanbaru, Sebut Anaknya Berkebutuhan Khusus

Seorang anak berinisial F (5) jadi korban penganiayaan di daycare tersebut.

Mengutip TribunPekanbaru.com, pengasuh daycare berinisial DM alias Dina (25) dan pemilik berinisial WF alias Winda (34) pun diringkus.

Keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka.

"Pemilik dan pengasuh (day care) ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu 10 Agustus 2024.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelum menetapkan keduanya jadi tersangka, Bery menuturkan pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah orang.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Aya Sopia (41), ibu korban.

Anak Aya diketahui dapatkan penganiayaan berupa kakinya dilakban ke kursi dan mulut juga dilakban.

Aya pun melaporkan hal tersebut ke polisi hingga akhirnya pemilik daycare berinisial W ditetapkan jadi tersangka.

Kepada TribunPekanbaru.com, Aya bercerita bahwa ia sangat kecewa dengan perlakuan yang dilakukan terhadap anaknya.

Padahal, ia sudah membayar Rp1,3 juta per bulan dan uang pangkal senilai Rp3 juta.

Ia menceritakan, F sudah dititipkan selama tujuh bulan.

Kini, setelah apa yang terjadi, Aya menceritakan putrinya alami trauma.

Ia marah lantaran anaknya diperlakukan tidak seperti semestinya.

Baca juga: Penampakan Daycare di Sawangan Depok, Lokasi Anak Berusia 1 Tahun Disiram Air Panas oleh Pengasuhnya

Seperti kaki diikat di kursi bayi, mulut dilakban, hingga tak diberi makan dari pagi hingga sore hari.

Selain iu, Aya mengatakan bahwa anaknya merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni hiperaktif dan keterlambatan bicara.

"Sudah diterapi, cuma kan katanya harus dipancing dengan bergaul dengan kawan-kawannya, makanya saya masukkan day care," ucap Aya.

Kekecewaan Aya bertambah saat pemilik daycare menyanggupi mengasuh F, terkait dengan kondisi F yang butuh perhatian lebih.

"Di sana ada 20 anak, tapi pengasuhnya cuma 3. Ada anak bayi lagi. Jadi tidak ter-handle," ungkap Aya.

F, lanjut Aya, sering menangis ketika hendak diantar ke daycare tersebut.

"Kalau memang tidak ter-handle harusnya balikin ke saya. Kenapa mesti mengikat anak saya kalau tak sanggup," beber Aya.

3. Pengasuh Siram Air Panas di Daycare di Kota Depok

Kasus terakhir terjadi baru-baru ini di Kota Depok, Jawa Barat.

Seorang pengasuh daycare bernama Seftyana (35) menyiram balita berusia satu tahun dengan air panas.

Korban yang berinisial KCB disiram air panas saat berada di tempat penitipan anak KIDDY Space, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok, Senin (2/12/2024) lalu.

Aksi penganiayaan ini dikonfirmasi Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.

Mengutip TribunnewsDepok.com, kejadian tersebut bermula ketika korban buang air besar.

Di saat yang sama, pengasuhnya sedang merebus air.

“Waktu itu anaknya masih tidur dan ketika bangun ingin buang air besar, pada saat itu juga pengasuhnya si tersangka sedang merebus air,” sambungnya.

Baca juga: Nasib Seftyana Pengasuh Daycare Depok Siram Balita dengan Air Mendidih, Terancam 5 Tahun Penjara

Seftyana yang kini jadi tersangka itu pun membawa korban untuk buang air besar dan membersihkannya.

Namun, korban terus menangis hingga tersangka menyiramkan air mendidih yang sedang direbus ke tubuh KCB.

“Karena kulitnya melepuh lalu disiram lagi pakai air dingin,” ungkapnya.

Korban pun menderita luka melepuh dari punggung hingga leher dan telinga.

Kini, Seftyana pun harus bertanggung jawab dan dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kabar ini pun terdengar hingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Kabid PAUD Disdik Kota Depok, Ahmad Suhyana akhirnya melakukan pengecekan daycare Kiddy Space, Kamis (5/12/2024).

Ia menuturkan, Kiddy Space ternyata tak berizin atau ilegal.

"Memang betul daycare yang tidak berizin," kata Suhyana dikutip dari TribunnewsDepok.com.

Suhyana juga mengatakan bahwa Kiddy Space mempunyai cabang di sejumlah wilayah.

Sementara cabat yang berada di Sawangan ini dipastikan tak mengantongi izin.

"Meskipun kalau kita lihat di Instagram dan sebagainya, dia itu memiliki banyak cabang, tetapi yang jelas yang ada di Pengasinan ini tidak ada izin di kita,"

"Kalau seandainya orang berizin itu kan ketahuan mereka mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan," sambungnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kasus Penganiayaan di Daycare Depok Terulang, Balita Disiram Air Mendidih oleh Pengasuhnya dan di TribunJakarta.com dengan judul Influencer Parenting Meita Irianty Ngakunya Khilaf Aniaya 2 Anak, Cuma Diam Disuruh Minta Maaf

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Siti Nawiroh)(TribunnewsDepok.com, Hironimus Rama/M Rifqi Ibnumasy)(TribunPekanbaru.com, Rizky Armanda)(Kompas.com, Dinda Aulia Ramadhanty)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas