Anak Korban Penculikan di Bandung Bantah Ada Motif Asmara, Beda dengan Keterangan Polisi
Anak korban penculikan, Santi di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat membantah tuduhan ada motif asmara di balik peristiwa yang menimpa ibunya
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Anak korban penculikan ibu rumah tangga, Santi di Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat membantah tuduhan ada motif asmara di balik peristiwa yang menimpa ibunya.
Diketahui, penculikan Santi dibagikan langsung oleh sang anak, Vella melalui akun X @xvelt pada 8 Desember lalu.
Bahkan Vella membagikan detik-detik Santi ditodong senjata api saat penculikan terjadi.
Tak berselang lama, Santi pulang dalam keadaan menangis diantar oleh tukang ojek.
Kini Polda Jawa Barat telah menangkap empat pelaku yakni DAS (48), AS (35), TA (51), dan AT (51).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menutukan motif pelaku utama, Donny adalah masalah asmara.
Namun Vella membantah pernyataan tersebut.
Melalui akun X @xvelt, Vella menerangkan hubungan Donny dengan keluarganya.
Vella menyebut pelaku utama memiliki dendam dengan keluarganya lebih dari lima tahun lalu.
Sayangnya, pelaku utama melakukan penipuan yang merugikan korban dan banyak pihak.
Baca juga: Penangkapan Pelaku Penculikan di Bandung: Senjata Api Mainan Terungkap
"Saya sebagai anak korban, saya ingin mengklarifikasi tuduhan yang sudah semakin simpang siur dan terlalu jauh dari fakta."
"Pelaku utama ini dendam karna jauh sudah lebih dari 5 tahun lalu pernah menjadi kepercayaan keluarga saya dan kerjasama perihal usaha keluarga."
"Tapi ternyata terungkap bahwa dia itu penipu sudah cukup merugikan banyak orang juga dan yang ditipu itu bukan hanya keluarga saya saja."
"Dari situ mamah saya begerak untuk membantu orang yang sudah ditipu juga dengan pelaku."
Vella menyebut, ibunda, justru mendapat ancaman dari pelaku.
"Tapi hal itu malah berbalik mamah saya yang diancam karna mamah saya memikirakan keselamatan saya dan adik-adik. Mamah saya sempat ada negosiasi juga dengan orang tersebut dulu."
"Kenapa ga langsung lapor beberapa tahun lalu? karna sekali lagi mamah saya takut hal tidak diinginkan dilakukan pelaku tersebut terjadi kepada anak-anaknya (saya dan adik-adik saya)."
"Sampai akhirnya mamah saya sudah lebih berani untuk berbicara dan memutus kerjasama dengan pelaku tersebut pada saat itu."
"Sudah sekitar 6 tahun kejadian itu mamah saya pun sudah berpikir masalahnya sudah selesai tidak ada kabar apapun dari orang tersebut."
"Tapi namanya juga sifat manusia tidak ada yang tau pelaku ini menyimpan dendam kepada mamah saya dan tidak suka melihat mamah saya bahagia selama ini."
"Papah saya pun sudah berusaha melindungi keluarga semaksimal mungkin selama ini."
"Saya berharap dengan klarifikasi saya masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya."
Sebelum memberi klarifikasi, Vella menyebut motif asmara yang beredar di media sosial adalah fitnah.
Pernyataan ini justru berbanding terbalik dengan keterangan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menuturkan, Donny mengajak tiga pelaku lainnya dengan imbalan uang Rp100 ribu per orang.
Motif pelaku sendiri adalah masalah asmara.
Baca juga: Sosok Otak Penculikan IRT di Antapani Bandung, Ajak 3 Pelaku Lain dengan Iming-iming Uang
Donny merasa sakit hati lantaran cintanya ditolak dan diminta tak berlanjut hubungannya dengan korban yang sudah terjalin sejak 2014.
"Motifnya itu asmara karena sakit hati dan cemburu. Salah satu pelaku ini memiliki hubungan dengan si korban,"
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia dengan korban sempat menikah siri. Tetapi, hanya sebatas lisan belum dibuktikan dengan surat-surat,"
"Pelaku pun saat ini statusnya tak menikah sedangkan korban statusnya memiliki suami," kata Kombes Jules, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menceritakan, saat penculikan, korban dibawa pelaku berputar-putar di wilayah bandung selama delapan jam.
Setelah itu, korban diturunkan di wilayah Pasir Impun dan menyuruh tukang ojek untuk mengantarkan korban.
Selama di mobil, pelaku tak melakukan aksi kekerasan apapun.
Pelaku juga tak melakban mulut korban.
"Pelaku saat melancarkan aksinya membawa senjata api untuk menakuti korban,"
"Tapi, selama di dalam mobil para pelaku pun tak melakukan aksi kekerasan kepada korban, termasuk tak ada tindakan melakban mulut korban," katanya.
Atas tindakan yang dilakukan pelaku, mereka dikenakan pasal 328 dan 333 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asmara Jadi Motif Penculikan Ibu di Antapani Bandung, Pelaku Ngaku Pernah Nikah Siri dengan Korban
(Tribunnews.com/ Siti N/ TribunJabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama)