Selesai Jalani Rekonstruksi di 3 Lokasi, Agus Buntung Masih Jadi Tahanan Rumah hingga 40 Hari
Polisi masih menetapkan tahanan rumah pada Agus Buntung, penahanan diperpanjang hingga 40 hari.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).
Agus Buntung merupakan seorang disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengatakan proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Hari ini kita melakukan rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di tiga TKP."
"TKP pertama adalah Taman Udayana, TKP kedua adalah di homestay, dan TKP ketiga adalah di Islamic Center," ungkapnya usai pelaksanaan rekonstruksi, Rabu, dilansir Kompas.com.
Penahanan Agus Buntung Diperpanjang 40 Hari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan saat ini proses penyelidikan terus dilakukan oleh tim penyidik Polda NTB.
"Alhamdulillah hari ini rekonstruksi dari tiga TKP sudah kami laksanakan, tinggal nanti perkembangan penyidikan," ujar Syarif, Rabu.
Saat ini, polisi masih menetapkan tahanan rumah pada Agus Buntung.
Menurut Syarif, penahanan terhadap Agus Buntung diperpanjang hingga 40 hari.
"Untuk sementara, karena kita lakukan perpanjangan 40 hari ke depan ini penahanan rumah, nanti ada penilaian. Kami komitmen masih 40 hari ke depan," jelas Syarif.
Baca juga: Penampakan Kamar Nomor 6 Saksi Bisu Agus Buntung Diduga Lecehkan Wanita di NTB, Berada di Pojok
Ada 49 Adegan
Agus Buntung memeragakan 49 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan jumlah adegan dalam rekonstruksi bertambah dari yang sudah ada dalam berita acara penyidikan yakni 28 adegan.
"Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut mengembang di lapangan kami mengakomodir keterangan tersangka di lapangan," jelas Syarif, Rabu, dilansir TribunLombok.com.
Awalnya, rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.
Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.
Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.
Ketika dilakukan rekonstruksi, terungkap pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.
Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.
Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6.
Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.
"Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif," ungkap Syarif.
Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.
Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.
Baca juga: Ekspresi Santai Agus Buntung Peragakan 49 Adegan Pelecehan Seksual Hingga Misteri Kamar Nomor 6
Viral Percakapan Agus dan Calon Korban
Sementara itu, dalam video berdurasi sekitar 3 menit yang beredar di media sosial, memperdengarkan percakapan Agus Buntung dengan seorang calon korban.
Agus dalam video tersebut terdengar merayu korban, dengan mengungkit-ungkit masa lalu korban.
"Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benarkan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu, modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” ucap Agus dalam video itu, seperti diberitakan TribunLombok.com.
Agus pun sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” lanjut Agus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.
Bukti baru tersebut berupa rekaman video percakapan antara Agus Buntung dengan seorang korban.
Baca juga: Agus Buntung Ternyata Selalu Bawa Korbannya ke Kamar Homestay Nomor 6, Sepekan Bisa Bawa 5 Cewek
Rekaman video juga sudah dilakukan uji forensik digital sebagai bukti bahwa pelaku memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban.
"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024), masih dari TribunLombok.com.
Diketahui, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Peragakan 49 Adegan Pelecehan Seksual
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Karnia Septia) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Andi Hujaidin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.