Selesai Jalani Rekonstruksi di 3 Lokasi, Agus Buntung Masih Jadi Tahanan Rumah hingga 40 Hari
Polisi masih menetapkan tahanan rumah pada Agus Buntung, penahanan diperpanjang hingga 40 hari.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).
Agus Buntung merupakan seorang disabilitas tuna daksa asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengatakan proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Hari ini kita melakukan rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di tiga TKP."
"TKP pertama adalah Taman Udayana, TKP kedua adalah di homestay, dan TKP ketiga adalah di Islamic Center," ungkapnya usai pelaksanaan rekonstruksi, Rabu, dilansir Kompas.com.
Penahanan Agus Buntung Diperpanjang 40 Hari
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan saat ini proses penyelidikan terus dilakukan oleh tim penyidik Polda NTB.
"Alhamdulillah hari ini rekonstruksi dari tiga TKP sudah kami laksanakan, tinggal nanti perkembangan penyidikan," ujar Syarif, Rabu.
Saat ini, polisi masih menetapkan tahanan rumah pada Agus Buntung.
Menurut Syarif, penahanan terhadap Agus Buntung diperpanjang hingga 40 hari.
"Untuk sementara, karena kita lakukan perpanjangan 40 hari ke depan ini penahanan rumah, nanti ada penilaian. Kami komitmen masih 40 hari ke depan," jelas Syarif.
Baca juga: Penampakan Kamar Nomor 6 Saksi Bisu Agus Buntung Diduga Lecehkan Wanita di NTB, Berada di Pojok
Ada 49 Adegan
Agus Buntung memeragakan 49 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan jumlah adegan dalam rekonstruksi bertambah dari yang sudah ada dalam berita acara penyidikan yakni 28 adegan.
"Karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka, dalam rekonstruksi tersebut mengembang di lapangan kami mengakomodir keterangan tersangka di lapangan," jelas Syarif, Rabu, dilansir TribunLombok.com.
Awalnya, rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.