Selesai Jalani Rekonstruksi di 3 Lokasi, Agus Buntung Masih Jadi Tahanan Rumah hingga 40 Hari
Polisi masih menetapkan tahanan rumah pada Agus Buntung, penahanan diperpanjang hingga 40 hari.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya, saya tidak sama kayak cowok-cowok yang lain,” lanjut Agus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengungkap bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.
Bukti baru tersebut berupa rekaman video percakapan antara Agus Buntung dengan seorang korban.
Baca juga: Agus Buntung Ternyata Selalu Bawa Korbannya ke Kamar Homestay Nomor 6, Sepekan Bisa Bawa 5 Cewek
Rekaman video juga sudah dilakukan uji forensik digital sebagai bukti bahwa pelaku memang ada interaksi dengan korban dengan kalimat-kalimat manipulatif yang memanfaatkan kelemahan korban.
"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya yang nampak hanya suara tetapi itu mode video," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, Jumat (6/12/2024), masih dari TribunLombok.com.
Diketahui, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan Agus Buntung sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Peragakan 49 Adegan Pelecehan Seksual
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Karnia Septia) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah/Andi Hujaidin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.