Keluarga Vina Cirebon Hormati Keputusan MA Tolak PK 7 Terpidana, Sejak Awal Yakin Ada Unsur Pidana
Respons keluarga Vina usai Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan keluarga Vina, terutama kakaknya, yang sempat mengalami perundungan di tengah memanasnya kasus ini.
"Ya soal kakaknya Vina mengalami bullying dan lain sebagainya, iya pada saat kasus ini membesar segala macam, efeknya ke pihak keluarga."
"Ada yang tidak suka, pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi dari faktor psikologis ke keluarga," ucap Reza.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak yang berwenang.
"Makanya kita kembalikan lagi, kita serahkan kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan kasus ini," paparnya.
Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan alasan MA menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia menyebut, satu hal yang menjadi pertimbangan, yaitu novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Selain novum, pertimbangan lainnya adalah tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.
Setelah adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap 7 terpidana sebelumnya tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.
Dengan begitu, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Baca juga: Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur
PK Saka Tatal Ditolak
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus ini.
Saka Tatal berstatus sebagai terpidana anak lantaran saat kasus ini muncul pada tahun 2016, dirinya masih berusia di bawah umur.
Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul: PK Ditolak MA, Keluarga Vina Cirebon Minta Tak Ada Lagi Kegaduhan: Serahkan Kepada Pihak Berwenang.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.