Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Lina Dedy dalam Pemukulan Dokter Koas sedang Didalami, Lady Aurellia Diperiksa Polisi

Proses hukum kasus pemukulan dokter koas di Palembang kini terus bergulir. Lina Dedy perannya sedang didalami sementara Lady Aurellia diperiksa polisi

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Peran Lina Dedy dalam Pemukulan Dokter Koas sedang Didalami, Lady Aurellia Diperiksa Polisi
ISTIMEWA
Kolase Tribunnews: Proses hukum kasus pemukulan dokter koas di Palembang kini terus bergulir. Lina Dedy perannya sedang didalami sementara Lady Aurellia Pratiwi diperiksa polisi. (ISTIMEWA) 

TRIBUNNEWS.COM - Lina Dedy, ibu dari Lady Aurellia Pratiwi, kini tengah diperiksa perannya dalam kasus pemukulan dokter koas (co-assistant) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan kini status Lina Dedy dalam kasus tersebut masih sebagai saksi.

"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan," kata Kombes Pol M Anwar.

Sementara itu tidak hanya Lina Dedy saja, Lady Aurellia juga kini berstatus sebagai saksi.

Keduanya telah diperiksa oleh Tim Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Pemeriksaan berlangsung di Polsek Ilir Timur II yang dipimpin Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi, masih berjalan hingga malam, Senin (16/12/2024).

Tampak pula tim kuasa hukum keduanya turut mendampingi selama pemeriksaan berlangsung.

Berita Rekomendasi

Kombes Pol M Anwar mengatakan, setelah menetapkan Datuk (sopir Lina Dedy dan Lady Aurellia) sebagai tersangka, penyidik lanjut memeriksa saksi.

"Dua orang yang masih diperiksa sebagai saksi yaitu ibunya lady (Sri Meilina atau Lina Dedy) dan Lady-nya sendiri ya," ujar Anwar ketika dikonfirmasi, Senin, dilansir TribunSumsel.com.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, Anwar belum memberikan jawaban.

Nasib Lady Aurellia Pratiwi dan Keluarga

Baca juga: Unsri Bantah Pembekuan Status Kemahasiswaan Lady Aurellia Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Nasib Lady Aurellia serta keluarga kini tengah menjadi perhatian publik seiring dengan menggaungnya kasus penganiayaan dokter koas.

Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati, mengatakan Lady dan ibunya Lina Dedy sering menangis usai kejadian tersebut.

Titis menyampaikan, setelah kejadian tersebut, mental Lady dikabarkan terguncang dan syok.

Tidak hanya Lady saja, ibunya juga mengalami syok dan merasa bersalah karena mengajak sang sopir ikut masuk ke kafe saat dirinya bertemu dengan Luthfi membicarakan jadwal piket koas.

Bahkan, keduanya lebih banyak menyendiri dan terguncang secara psikologis.

"Ibunya merasa bersalah. Karena inisiatif mau menemui korban tanpa sepengetahuan anaknya, muncul masalah ini," kata Titis, Sabtu (14/12/2024).

"Bukan menyendiri lagi, dua-duanya lebih sering menangis. Masih syok betul, semuanya syok," ujarnya.

Soal Status Mahasiswi Lady

Diketahui, Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri)

Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Sementara, Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.

Usai kejadian penganiayaan itu, beredar kabar bahwa status mahasiswi Lady di Universitas Sriwijaya dibekukan.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya.

”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Azhar, Sabtu (14/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Sementara, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, mengatakan perisitiwa yang terjadi sudah masuk dalam tindakan kriminal.

Apalagi penganiayaan dilakukan pihak ketiga.

”Jadi ini urusan dengan polisi. Apalagi jelas ada penganiayaan. Penegakan hukum perlu ditunjukkan ke masyarakat agar jangan sampai ada anggapan bahwa penganiayaan mudah dilakukan ke orang lain,” tuturnya saat dihubungi terpisah.

Di sisi lain Unsri belum mengatakan resmi status mahasiswa Lady dibekukan.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Radiyati, mengatakan kasus viral soal penganiayaan Muhammad Luthfi hingga kini masih tahap investigasi.

Radiyatipun mengungkapkan jika informasi yang beredar soal pembekuan status kemahasiswaan Lady bukanlah pengumuman resmi dari Unsri.

"Saat ini sedang diinvestigasi. Jadi kalau pengumumannya bukan resmi dari Unsri berarti bukan dari Unsri," kata Radiyati saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Harta sang Ayah Disorot

Buntut kasus penganiayaan itu, ayah Lady juga turut terseret.

Diketahui, Lady Aurellia merupakan putri dari Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar).

Kini harta Dedy Mandarsyah ikut tersorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total harta Dedy mencapai Rp 9.426.451.869.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan analisis dan anomali yang ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah.

"Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya," ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024). 

Herda menjelaskan, setelah KPK membuat kesimpulan mengenai analisis kekayaan Dedy, barulah mereka membuat keputusan untuk memperdalam harta Dedy.

Dia menegaskan, KPK pasti akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait untuk mendalami harta Dedy.

"Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," jelasnya.

Saat ditanya apakah Dedy akan diperiksa oleh KPK, Herda menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan jika sudah memiliki data yang kuat.

Dia berharap, dalam dua minggu lagi, KPK akan memanggil Dedy.

"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," imbuh Herda. 

Kejadian Penganiayaan

Kolase Tribunnews: Terkuak awal mula dokter koas di Palembang, Luthfi dipukuli oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti. Lady disebut alami stres dan kurang istirahat. (ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Terkuak awal mula dokter koas di Palembang, Luthfi dipukuli oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti. Lady disebut alami stres dan kurang istirahat. (ISTIMEWA) (ISTIMEWA)

Titis Rahcmawati mengungkapkan kejadian awal di mana hal itu berawal saat ibu Lady, Lina Dedy, melihat sang anak tampak stres dan kurang istirahat.

Melihat kondisi putrinya, Lina Dedy pun berinisiatif untuk menemui Luthfi.

"LD (Lady) ini merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tapi sebenarnya dia tidak melapor kepada ibunya."

"Tetapi ibunya melihat kurang istirahat, terkesan stres, ibunya tanya 'kenapa kok jaga nggak libur-libur', akhirnya cerita dia (LD)," kata Titis, Jumat (13/12/2024).

"Ibunya terus tanya siapa ketuanya, boleh nggak saya (ibu LD) ngobrol," kata Titis.

Meskipun Lady sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi, Lina tetap mengambil inisiatif untuk berdiskusi mengenai jadwal jaga sang putri.

"Anaknya sih keberatan, gak usahlah ini bukan urusan biarin aja," ungkapnya.

Menurut Titis, ibu Lady menemui Luthfi tanpa sepengetahuan putrinya.

"Nah tapi kemudian tanpa sepengetahuan anaknya, ibunya berinisiatif dan menemuilah si ketua koas itu."

"Ini dilakukan karena mungkin komunikasi antara anak itu kurang tersambung," papar Titis. 

Dokter Koas Dipukuli Bertubi-tubi

Sebelumnya, beredar di sosial media video pemukulan yang dilakukan diduga oleh pihak Lady, yang korbannya adalah seorang dokter koas bernama Luthfi.

Dalam video tersebut, korban yang masih mengenakan seragam koas mendapat pukulan bertubi-tubi oleh seorang pria berbaju merah.

Lalu, beberapa orang tampak berusaha melerai. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan pelaku tetap memukuli korban terus-menerus.

Kejadian itu terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

"Kami sudah baik-baik, " ucap korban di dalam video.

Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai.

Namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.

Minta Maaf usai Jadi Tersangka

Kini sopir keluarga Lina Dedy dan Lady, Datuk alias Fadilla, yang melakukan penganiayaan terhadap dokter koas Luthfi sudah menjadi tersangka.

Mengenai kejadian itu, Datuk mengatakan, tidak ada yang menyuruhnya melakukan hal tersebut.

Dia mengaku khilaf melakukan penganiayaan tersebut.

"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Dengan kepala menunduk, Datuk kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," ujarnya.

Selain itu, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya karena masalah yang terjadi.

Sehingga, menyebabkan banyak orang terkena imbasnya, termasuk majikannya sendiri.

"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu.

Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Alasan Ibu Lady Ikut Campur Minta Ganti Jadwal Piket Tahun Baru ke Luthfi Dokter Koas FK Unsri dan dengan judul Berstatus Saksi, Lina Dedy dan Lady Anaknya Masih Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Dokter Koas

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rifqah) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara) (TribunSumsel.com/Laily Fajrianty)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas