Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Sopir Biasa,  Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Ternyata Honorer Kementerian PUPR

Fadilla alias Datuk, tersangka penganiaya dokter koas di Palembang ternyata honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel

Editor: Erik S
zoom-in Bukan Sopir Biasa,  Tersangka Penganiaya Dokter Koas di Palembang Ternyata Honorer Kementerian PUPR
TribunSumsel.com
Terlihat butik yang disebut milik Sri Meilina berlokasi di Jalan Mayor Salim Batubara tutup, Senin (16/12/2024). 

Diketahui proses penyidikan kasus yang jadi sorotan publik ini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi, yakni Sri Meilina dan Lady Aurellia Pratiwi.

 Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, dalam prosesnya penyidik akan mengamankan semua jejak digital yang tersimpan di handphone pelaku, saksi-saksi.

"Dalam konteks kasus ini semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat. Basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan dari barang viral tapi juga jejak digital yang kekuatan pembuktiannya lebih kuat," ujar Choirul Anam, Rabu (18/12/2024).

Lanjut Choirul, yang menjadi terangnya peristiwa ini adalah keterangan saksi dan rekam jejak digital.

Ia tak mempermasalahkan potongan-potongan video yang tersebar di media sosial.

Baca juga: Lady Aurellia dan Ibunya Minta Maaf kepada Luthfi, Dokter Koas yang Dianiaya Sopir

"Potongan-potongan video yang beredar itu silahkan saja itu sebagai tindakan berekspresi yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat," katanya.

 Selain ke Mapolda Sumsel, Kompolnas juga sudah mengunjungi FK Unsri dan Luthfi yang saat ini masih dalam proses pemulihan.

Berita Rekomendasi

"Luthfi menceritakan kepada kami bagaimana peristiwa, dan terangnya peristiwa ini sudah cukup," katanya.

Ketika ditanya soal pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II bukannya di Polda Sumsel, Choirul Anam menegaskan hal itu sah-sah saja.

Selama tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

"Mau diperiksa di Polsek mau, dimana pun salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP. Bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang ke tempat dia," katanya.

Ia mengapresiasi penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang menangani proses hukum tersebut.

"Kita apresiasi kecepatannya, masih sesuai prosedur," tambahnya.

 

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Masih Keluarga Lady, Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BBPJN Sumsel, Belum Dipecat

 

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas