Canggihnya Andi Ibrahim Cetak Uang Palsu, Bayar Orang Rp3 Juta Bikin Benang Pengaman
Andi Ibrahim sampai menyewa orang dan membayar Rp 3 juta untuk membuat benang pengaman agar uang palsu produksinya semakin sempurna.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Bahkan, salah satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Selain kepala perpustakaan, Andi Ibrahim juga merupakan dosen Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Dia diduga menjadi pemilik pencetak uang palsu tersebut. Selain dirinya, adapula pegawai honorer UIN Alauddin Makassar berinisial MB (35).
Adapun Andi Ibrahim ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar yang menjadi tempat mencetak uang palsu.
Tak cuma pegawai di UIN Makassar, ada dua tersangka berinisial TA (52) dan MMB (40) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan ditangkapnya TA dan MMB terjadi ketika MB dibawa ke Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Iya sudah diamankan empat orang, sekarang diperiksa oleh polisi," katanya.
Oleh polisi, MB diminta untuk menunjuk orang-orang yang telah menerima uang palsu. Setelah itu, dia menunjuk TA dan tidak ditampik oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, 5 Pelaku Ditangkap di Mamuju, ASN Pemprov Sulbar Terlibat
Bahkan, dalam sindikat ini, polisi juga menangkap seorang penjahit pakaian berinisial IH (42) setelah memperoleh informasi dari MB.
IH rela membayar Rp 10 juta demi memperoleh uang palsu senilai Rp 20 juta.
Berdasarkan pengakuan IH, uang palsu itu juga dibagikan ke MMB dan seorang tersangka lainnya berinisial WY (32).
Adapun, MMB diberi Rp3,5 juta dan WY diberi Rp 3 juta. Sementara, uang palsu yang dibagikan dengan nominal Rp 20.000.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul "Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Bayar Rp3 Juta Benang Pengaman Uang Palsu"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Sudirman/Sakinah Sudin)(Kompas.com/Abdul Haq)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.