Soal Penanganan Kasus Agus Tunadaksa NTB, Polri Dinilai telah Lindungi Kelompok Rentan
Kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Hal ini lah yang bisa menjadi pedoman bagi Polri untuk menangani perkara yang bersinggungan dengan penyandang disabilitas.
"Kebijakan ini setidaknya menjadi pedoman bagi Kepolisian ketika menangani situasi-situasi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana," ucapnya.
17 Wanita Diduga Jadi Korban
Untuk informasi, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus kekerasan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (21), alias Agus Tunadaksa.
Hingga saat ini, 17 korban telah melapor, termasuk anak di bawah umur.
Sejumlah saksi telah diperiksa, dan rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan ada dua korban tambahan yang mengaku dilecehkan oleh tersangka.
"Dua korban ini ada yang langsung datang ke Polda NTB, sementara satu lainnya menghubungi tim pendamping setelah videonya viral,” kata Joko, Jumat (13/12/2024).
Joko menambahkan, para korban akan didampingi untuk membuat laporan polisi (LP). Kepolisian mempertimbangkan pembuatan laporan terpisah untuk korban anak-anak dan dewasa.
Agus diduga menggunakan modus manipulasi emosional untuk mendekati korban.
Dia mencari korban yang terlihat rapuh, menggali informasi pribadi, lalu mengancam mereka untuk menuruti keinginannya.
“Agus mengancam korban dengan cerita aib mereka. Dia juga menggunakan ancaman akan menggerebek dan menikahkan korban jika mereka melawan,” jelas Joko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.