Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng, Terungkap Sosok Pembeli Mobil Curian

Fakta baru terungkap terkait kasus penembakan bermotif pencurian yang melibatkan oknum polisi Brigadir AK atau Brigadir Anton Kurniawan di Kalteng.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng, Terungkap Sosok Pembeli Mobil Curian
Kolase Tribunnews.com
Brigadir AK (kiri) dan Yuliani, istri Haryono. Brigadir AK dan Haryono ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pencurian sopir eksidisi di Kalimantan Tengah. 

Setibanya di wilayah Katingan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km 39, Anton dan Haryono menemukan mobil bak terbuka yang sedang parkir di pinggir jalan. 

Setelah dicek, mobil tersebut ternyata memiliki warna berbeda dengan nomor polisi yang terdaftar. 

Sehingga, Haryono dan Anton menghampiri mobil tersebut. 

Mobil bak terbuka itu dikemudikan korban Budiman. 

Sebelum itu, Anton yang turun dari mobil dan menghampiri Budiman, menyampaikan bahwa dia adalah anggota Polda Kalteng dan mobil yang dikemudikan Budiman bermasalah. 

Karena Anton tak mengenakan pakaian dinas, Budiman pun tak percaya bahwa yang menghampirinya adalah polisi. 

Merasa salah, Anton pun kembali ke mobil Sigra. 

Berita Rekomendasi

Saat itu, Budiman keluar dari mobilnya untuk menghampiri Anton, mereka pun kembali cekcok. 

Ketika debat berlangsung, Anton melihat Haryono memindahkan senjata api dari dasboard mobil ke kuris belakang tengah. 

Halim mengungkapkan, Haryono menyuruh Anton dan Budiman masuk karena tak enak dengan warga yang melihat mereka cekcok di pinggir jalan. 

"Karena itu, Anton masuk ke kursi belakang, dan si korban duduk di kursi depan," jelas Halim.

Baru saja pintu mobil ditutup, Haryono langsung menjalankan mobil

Menurut Halim pada saat itu Anton kebingungan. 

Dalam perjalanan itu, mereka kembali berdebat, Anton dan Haryono menegaskan mereka dari Polda Kalteng. Sedangkan Budiman, tak percaya dan meminta surat perintah mereka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas