Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Muda di Palembang Racuni Adik Iparnya hingga Tewas: Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku

Rika Amalia alias RK (19) terancam 20 tahun penjara usai meracuni adik iparnya, ANF (13) hingga tewas. Kasus tersebut terjadi di Palembang, Sumsel.

Editor: Erik S
zoom-in Ibu Muda di Palembang Racuni Adik Iparnya hingga Tewas: Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku
Kolase Tribunnews.com
Rika Amalia alias RK (19), seorang ibu muda di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) kini terancam 20 tahun penjara usai meracuni adik iparnya, ANF (13) hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Rika Amalia alias RK (19), seorang ibu muda di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) kini terancam 20 tahun penjara usai meracuni adik iparnya, ANF (13) hingga tewas.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan Rika Amalia dijerat pasal Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Fakta Jamu Beracun yang Tewaskan Siswi SMP di Palembang, Diduga Kakak Ipar Campurkan Potas

"Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara," ujar Harryo di Polrestabes Palembang, Sabtu (20/12/2024). 

Harryo mengungkapkan motif pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

"Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan keponakannya itu," terang Harryo.

 "Yang pada akhirnya cinta yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain keponakan sendiri," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui e-commerce.

"Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia," katanya.

"Bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram," kata Kombes Pol Harrto Sugihartono.

Korban kemudian hilang kesadaran setelah meminum kandungan beracun tersebut saat berada di kamar mandi.

Baca juga: Dendam Masalah Ponsel Disadap, Pelajar SMP di Sumsel Tewas Diracun Kakak Ipar Pakai Potas

Rika Amalia sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas di kamar mandi.

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya. 

Kemudian, tersangka menyembunyikan korban dengan cara menyeret tubuh korban ke belakang lemari hingga menyebabkan luka-luka ditubuh korban.

"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan pungung korban," terangnya.

Pelaku hendak titipkan anak

Rika Amalia langsung berusaha melarikan diri usai meracuni korban.

Nekat membawa bayinya yang masih berusia 3 bulan, Rika berniat kabur ke Lampung namun sebelum itu ia berniat menitipkan sang anak ke rumah orangtuanya di Kawasan 13 Ilir Palembang, Sumatra Selatan.

Bergerak cepat berkolaborasi, Iptu Jhoni Palapa dan Iptu Fifin Sumailan langsung melakukan pengejaran.

Ditemani Yuda, suami Rika, petugas langsung mengejar ke penginapan Reddoors yang terletak di Demang Lebar Daun, Palembang sekitar pukul 19.00 WIB, pada Rabu (18/12/2024). 

Namun, saat dilakukan penggerbekan, saat itu Rika sudah tidak ada lagi di penginapan tersebut.

Kemudian petugas mendapat informasi, Rika hendak menitipkan bayinya ke tempat orangtuanya.

Baca juga: Gadis di Kediri Tewas Diracun, Pelaku Emosi Cintanya Ditolak, Racun Potas Dimasukkan ke Minuman

Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengejar ke kawasan 13 Ilir.

Sesampai di lokasi,  petugas melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah orangtua Rika, namun hasilnya nihil. 

 Orangtua Rika mengatakan memang benar anaknya menelepon hendak ke sana untuk menitipkan anak laki-lakinya.

"Benar pak RK ini tadi sempat nelepon saya, bercerita soal peristiwa yang terjadi. RK juga sempat hendak ke sini pukul 19.00, katanya hendak menitipkan anaknya. Saya sudah menyuruh RK untuk menyerahkan diri,' katanya ibu Rika kepada polisi. 

Tak puas, dari sana tim gabungan ini langsung mengarah ke kawasan perbatasan 13 Ilir dan 14 Ilir.

Setelah melakukan penyedikan, pengejaran, dan menanyakan keberadaan Rika kepada warga yang berada di kawan 13 Ilir dan 14 Ilir. 

Ternyata upaya itu membuahkan hasil.

Benar saja, Rika ditemukan sedang berada di salah satu rumah warga bernama Wak N bersama bayinya. 

Baca juga: Kronologis Pelajar SMP di Sumsel Tewas Usai Ditantang Kakak Ipar Minum Jamu: Ternyata Dicampur Potas

Di sinilah Rika langsung diamankan petugas gabungan. 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, sebelum RK berada di rumah salah warga, RK ini sempat berjalan dengan menggendong anaknya, seperti linglung dan duduk duduk di rumah warga. 

Kebohongan Rika

Polisi membongkar kebohongan Rika Amalia (19 tahun) kakak ipar di Palembang yang tega meracuni adiknya, Aisyah Nur Fadilah (13 tahun) hingga tewas. 

Sebelumnya, dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke Yuda (25 tahun) suaminya, Rika mengaku mendapat minuman dari temannya dan diminta menawari orang-orang memainkan suatu permainan.

Saat itu Rika mengaku, ia tak tahu minuman itu berisi racun. 

Namun pengakuan itu terbantahkan dengan pernyataan polisi yang mengungkapkan bahwa Rika sengaja memesan racun potasium secara online seharga Rp 47 ribu. 

"Pemesanannya secara online seharga Rp 47 ribu atas nama Rika Amalia. Potasium ini yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban, yang pada akhirnya menghabisi nyawa korban," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024). 

Baca juga: Fakta Jamu Beracun yang Tewaskan Siswi SMP di Palembang, Diduga Kakak Ipar Campurkan Potas

Tepatnya racun itu dia beli pada 2 Desember 2024 dengan atas nama pemesan Rika Amalia.

Korban tewas usai menerima tantangan minum jamu dari tersangka dengan iming-iming mendapat hadiah. 

"Niatnya tidak mengakhiri, namun yang terjadi korban meninggal dunia," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (20/12/2024). 

Harryo menjelaskan, racun potasium itu telah disiapkan Rika dan dicampur air mineral dalam botol. 

Ditemui setelah rilis tersangka, Rika meski mengaku menyesali perbuatannya, namun tak terlihat tidak ada beban atas peristiwa yang dilakukannya ini. 

Mengunakan baju tahanan Polrestabes Palembang, dan memakai masker berwarna hitam, Rika terus menundukkan kepalanya.

"Nyesal saya pak," ungkapnya sambil tersenyum. 

Aksi meracuni adik iparnya, diakui Rika sebagai puncak emosinya yang sering mendapat ucapan kasar dari keluarga suaminya.  

"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh pak, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja. Saya tidak menyangka kejadian seperti ini, ' akunya. 

Rika juga mengaku, kerap kali setelah menikah dengan suaminya, dia tidak terbuka kepada keluarga suami lantaran tidak ada dukungan dari merasa. 

"Tidak ada dukungan pak dari keluarga suami, karena itu saya tertutup," aku ibu anak satu ini.

Ketika ditanya hubungan dengan suami apakah ada permasalahan jawab RK tidak ada masalah.

"Tidak ada masalah pak hanya saja soal ribut ribut kecil itu bisa. Suami saya ini matanya jelalatan, oleh itu saya mempercantik diri, agar suami saya Tidak jelalatan," ungkapnya. 

Ditambahkan Rika, dirinya meminta maaf dengan keluarga sang suami.

" jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya, " tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Rika Amalia Terancam 20 Tahun Penjara Jadi Tersangka Pembunuhan Adik Ipar dengan Racun di Palembang

dan

Kronologi Rika Amalia Ditangkap Polisi, Kabur Bawa Bayinya yang Masih 3 Bulan Usai Racuni Adik Ipar

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas