Kasus Kakak Bunuh Adik Ipar: Pelaku Ternyata Beli Racun secara Online, Harganya Rp 47 Ribu
Pihak kepolisian membongkar kebohongan Rika Amalia (19), kakak ipar yang tega meracuni adiknya, ANF (13), hingga tewas di Palembang, Sumatra Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, Pak. Hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja. Saya tidak menyangka kejadian seperti ini," ujarnya.
Setelah menikah, Rika mengaku tak terbuka dengan keluarga suaminya karena minim dukungan.
"Tidak ada dukungan, Pak, dari keluarga suami, karena itu saya tertutup," ucap ibu satu anak ini.
Saat ditanya apakah ada masalah dengan suaminya, Rika menjawab tidak ada.
"Tidak ada masalah, Pak. Hanya saja soal ribut-ribut kecil itu biasa."
"Suami saya ini matanya jelalatan, oleh (karena) itu saya mempercantik diri, agar suami saya tidak jelalatan," ungkapnya.
Rika lantas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga sang suami.
"Jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya," jelasnya.
Atas ulahnya, kini Rika Amalia dijerat tiga pasal sekaligus.
Rika akan dikenakan Pasal 27 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No 33 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Ya atas ulahnya tersangka ini terancam tiga pasal ini," ucap Harryo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul: Kebohongan Rika Amalia Ngaku Dapat Racun dari Teman, Ternyata Pesan Online, Bunuh Adik Ipar.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.