Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita 2 Doktor Pelaku Pelecehan Seksual dan Pencetak Uang Palsu di Makassar yang Pernah Bertemu

Dunia pendidikan di Makassar diguncang oleh dua skandal yang melibatkan dosen dari dua kampus ternama d kota ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cerita 2 Doktor Pelaku Pelecehan Seksual dan Pencetak Uang Palsu di Makassar yang Pernah Bertemu
Tribun Timur
Kolase Dosen Unhas FS terjerat pelecehan seksual, sementara Andi Ibrahim dari UIN Alauddin menjadi otak pencetakan uang palsu. 

 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dunia pendidikan di Makassar, Sulawesi Selatan, diguncang oleh dua skandal yang melibatkan dosen dari dua kampus ternama d kota ini.

Kasus pertama melibatkan Dr Firman Saleh MHum, seorang dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Firman merupakan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus menjabat Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi (GPM-PR) Unhas.

Sementara itu, kasus kedua menyeret nama Dr Andi Ibrahim SAg SS MPd, seorang dosen di Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, aktor di balik peredaran uang palsu.

Doktor Ibrahim merupakan dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar sekaligus menjabat Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027. 

Ibrahim kini jadi tersangka kasus pencetakan uang palsu.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Firman menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi FIB Unhas.

Dua doktor berkasus yang pernah bertemu

Kasus pencetakan uang palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kampus Samata, Gowa, Sulsel, terungkap pada pekan lalu.

Sementara, kasus pelecehan seksual di Kampus FIB Unhas terungkap pada akhir bulan lalu.

Pada Selasa, 26 Maret 2022 atau 2 tahun lalu, Ibrahim dan Firman pernah bertemu di Ruang Rapat Senat, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Kampus Unhas di Tamalanrea, Makassar.

Sebagaimana ditayangkan melalui laman arab.unhas.ac.id, pertemuan keduanya dalam rangka benchmarking Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin di FIB Unhas.

Benchmarking adalah proses membandingkan suatu hal dengan hal lain yang sejenis untuk mendapatkan tolak ukur atau standar.

"Maksud dan tujuan kegiatan ini sebagaimana dikemukakan oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin adalah untuk memperoleh beberapa informasi dari beberapa Program Studi dalam lingkup FIB Unhas yang telah memperoleh akreditasi Unggul (Prodi Sastra Arab, Prodi S2 Linguistik, Prodi S3 Linguistik), hal ini sekaitan dengan adanya beberapa prodi dalam lingkup Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin yang sudah diharuskan untuk melakukan konversi akreditasi dari model lama ke model baru. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan pengalaman FIB Unhas dalam pengelolaan pejaminan mutu."

Demikian tertulis pada laman arab.unhas.ac.id.

Saat itu, Ibrahim menjabat Wakil Dekan I Fakutas Adab dan Humaniora UIN Alauddin dan Firman menjabat Sekertaris GPM (Gugus Penjamin Mutu) FIB Unhas.

Kasus pelecehan seksual Dr Firman Saleh alias FS

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan Dr Firman Saleh  mencuat pada November 2024. Beberapa mahasiswi melaporkan bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dr Firman Saleh di ruang-ruang privat kampus.

 Dr Firman Saleh diketahui sebagai seorang pengajar berpengaruh di bidang sastra dan budaya yang telah mengajar di Unhas selama lebih dari 10 tahun. Salah satu korban, yang merupakan mahasiswi angkatan 2021, mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada Tribun Timur.

Pada 25 September 2024, korban melakukan bimbingan skripsi di ruang kerja FS di Dekanat FIB Unhas.

"Selama ini saya bimbingan seperti biasa antara dosen dan mahasiswa. Tapi pada hari itu, setelah bimbingan selesai, saya ingin pulang, namun ditahan," ungkapnya.

Korban menjelaskan bahwa waktu perkuliahan telah usai, dan ia meminta izin untuk pulang karena hari sudah larut.

"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Karena merasa sudah sore, saya ingin pulang," tuturnya.

Namun, FS melakukan tindakan tidak senonoh, seperti memegang tangannya dan memaksanya untuk berpelukan, meskipun korban terus memberontak.

Korban akhirnya berhasil pulang, tetapi merasa sangat trauma dengan kejadian tersebut.

"Pokoknya saya terus berteriak meminta pulang," katanya.

Setelah dua bulan berusaha menenangkan diri, korban akhirnya melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Namun, dalam proses pelaporannya, korban merasa diperlakukan tidak adil. "Pada pemanggilan kedua oleh Satgas, saya malah disudutkan. Bahkan ada dosen yang bilang saya berhalusinasi," ungkapnya.

Dalam pemanggilan ketiga, setelah Satgas memperoleh rekaman CCTV dari FIB, korban menceritakan secara lengkap kronologi kejadian.

"Prof. F bilang semua yang saya ceritakan sejak pemanggilan pertama hingga ketiga sesuai dengan bukti CCTV," ujarnya.

Sementara itu, FS memberikan keterangan yang berbeda dari fakta yang ada. Akibat tindakannya, FS dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester, yang dinilai korban terlalu ringan.

"Saya heran, hanya diberi SK skorsing saja? Pertanyaan besar saya, apa hanya ini sanksinya? Lalu bagaimana dengan saya? Trauma saya semakin besar," kata korban, yang menggunakan nama samaran "Bunga."

Kasus pencetakan uang palsu Dr Andi Ibrahim alias AI

Kasus lain yang menghebohkan adalah keterlibatan Dr Andi Ibrahim, seorang dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin, dalam peredaran uang palsu.

Polres Gowa mengungkap bahwa Dr Andi Ibrahim adalah otak di balik peredaran uang palsu senilai Rp 2 miliar, yang telah beredar di Gowa, Wajo (Sulsel), dan Mamuju (Sulbar).

Dr Andi Ibrahim yang juga menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, diketahui memproduksi uang palsu di lantai tiga perpustakaan kampus tersebut.

Polisi menyita uang palsu senilai Rp 446.700.000 dalam pecahan Rp 100 ribu, serta alat-alat produksi dari lokasi tersebut. Akibat perbuatannya, AI dinonaktifkan dari jabatannya.

"Kepala perpustakaan dan seorang staf diduga terlibat. Sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan dari jabatan Kepala Perpustakaan," ujar Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof. Muhammad Khalifah Mustamin, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa keputusan pemecatan AI berada di luar wewenang kampus. "Ada mekanisme tersendiri untuk pemecatan, dan yang berwenang memutuskan bukan pihak kampus," katanya.

Prof. Khalifah menambahkan bahwa pihak kampus akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami akan mendukung penuh kinerja kepolisian dalam memberantas perilaku yang merugikan masyarakat. Kasus ini tidak hanya merugikan warga UIN Alauddin, tetapi juga masyarakat luas," jelasnya.

Menurut Prof. Khalifah, pihak kampus baru mengetahui kasus ini setelah viral di media sosial. "Namun, jika kami mengetahuinya lebih awal, tentu kami akan langsung melaporkannya," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus akan bersikap kooperatif agar kasus ini dapat dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Skandal 2 Dosen Makassar 1 Bulan Terakhir, Terjerat Pelecehan Seksual dan Pencetakan Uang Palsu

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Doktor Pencetak Uang Palsu dan Doktor Pelaku Pelecehan Seksual Ternyata Pernah Kerja Sama

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas