Kaleidoskop 2024: Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tewas Karena Birahi Buronan Kasus Narkoba
Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar tewas akibat dihabisi residivis narkoba. Pelaku terancam hukuman mati.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PADANG- Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), pada bulan September 2024 cukup menyita perhatian publik.
Nia Kurnia Sari tewas dibunuh seorang pemuda berinisial IS (28) seorang pemuda setempat. IS bahkan merudapaksa korban.
Berdasarkan keterangan polisi, IS mengaku awalnya tidak memiliki niat menghabisi korban. IS awalnya ingin memerkosa korban.
Baca juga: Kesal Makam Putrinya Jadi Lokasi Pembuatan Videoklip, Ayah Nia Penjual Gorengan : Hati Saya Tergores
"Tersangka ada niat merudapaksa, tapi tidak ada niat membunuh," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, saat jumpa pers, Jumat (20/9/2024), seperti dikutip dari Kompas Tv.
Awalnya korban tengah menjajakan gorengan yang ia bawa kepada tersangka dan teman-temannya.
Setelah menjajakan dagangannya, korban diadang di tengah jalan saat menuju arah pulang.
"Dari pengakuan sementara, tersangka memiliki niat merudapaksa korban muncul pada saat itu, yakni pada saat tersangka dan kawannya membeli gorengan, makanan yang dibawa oleh korban."
"Tetapi, saat mereka berpisah (selesai membeli gorengan) kemudian setelah korban kembali pulang dengan jarak 200 meter korban ini berjalan pulang, pukul 18.50 WIB, lalu korban dihadang di salah satu TKP, tujuannya untuk merudapaksa," tutur Suharyono.
Korban lalu disekap dan diseret sekitar 300 meter dari tempat di mana tersangka mengadang korban.
"Saat enam menit disekap, korban tidak sadarkan diri kemudian diseret sekitar 300 meter lalu dirudapaksa di situ, diikat tangan dan kakinya di situ."
"Jadi awalnya hanya ingin merudapaksa, tapi dengan menyekap itulah mungkin korban pingsan dan meninggal," jelas Suharyono.
Terkait munculnya informasi motif cinta ditolak, Suharyono belum bisa menjelaskannya.
Pihaknya masih mendalami keterangan-keterangan yang diberikan tersangka.
Baca juga: Kondisi Kuburan Nia Gadis Penjual Gorengan, Didatangi Peziarah dari Malaysia hingga Singapura
Sebab, keterangan tersangka masih sering berubah-ubah.
"Soal adanya informasi cinta ditolak itu akan kita dalami," ujar Suharyono.
Pelaku sempat menjadi buronan
Polisi awalnya kesulitan melacak pelaku pembunuhan Nia. Pelaku ditangkap setelah diburu polisi 11 hari.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan tersangka IS ditangkap di permukiman warga, Kamis (19/9/2024).
IS ditangkap saat bersembunyi di atas loteng seorang rumah warga. Rumah itu berlokasi di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
"Sudah kami pastikan sesuai foto, data dan fakta yang kami miliki bahwa yang kami amankan adalah IS," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, di halaman Mapolres, Kamis sore.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.
Baca juga: Pengamanan Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Kapolres Ungkap Laporan Intelijen
Sesaat setelah ditangkap, IS langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman.
Terlihat saat ini di Mapolres Padang Pariaman ada ratusan masyarakat hadir untuk menyaksikan wajah tersangka.
Sedangkan tersangka masih dalam ruang Satreskrim Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan.
Lokasi persembunyian IS tersebut terendus berkat laporan warga bahwa ada yang janggal di rumah tersebut.
Rumah tersebut biasanya tidak dihuni karena pemilik rumah sering menghuni rumahnya yang lain.
Saat mengunjungi rumahnya yang kosong tersebut, warga curiga karena rumah terkunci dari bagian dalam.
Melihat situasi itu, warga langsung melapor ke pihak kepolisian yang sedang berjaga dan polisi langsung menuju rumah tersebut.
Di rumah tersebut polisi harus membuka paksa pintu utama agar bisa masuk ke dalam.
Setelah masuk ke dalam, polisi kemudian menggeledah rumah karena menemukan sejumlah tanda mencurigakan.
"Pelaku berhasil kami amankan di atas loteng di bagian dalam rumah sedang bersembunyi," ujarnya.
Saat diamankan IS tidak melakukan perlawanan dan pasrah pada pihak kepolisian.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ungkapnya.
Pelaku dibantu paman
Polisi kemudian menetapkan tersangka baru yakni MJ, paman IS.
MJ terjerat pasal 221 KUHP atas dasar menghalangi atau merintangi penyidikan saat pihak kepolisian hendak menangkap IS.
"Dalam kasus ini MJ terbukti telah menyuruh IS untuk melarikan diri, saat kami (pihak kepolisian) akan melakukan penangkapan," ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9/2024).
Awalnya dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini, MJ berstatus sebagai saksi.
Setelah dilakukan penyidikan, melalui keterangan MJ dan IS dan saksi lain, polisi menetapkan MJ sebagai tersangka.
Bertahan hidup modal Rp200 ribu
IS mengandalkan uang Rp200 ribu bertahan hidup selama 11 hari dari kejaran polisi.
Sebagai putra asli daerah, IS memahami seluk-beluk wilayah sekitar tempat ia bersembunyi, yang memudahkan aksesnya mendapatkan makanan dan perlengkapan.
Menurut Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, IS mampu bertahan hidup dengan uang gaji terakhir yang didapatnya.
Baca juga: Seperti Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Bakal Difilmkan
IS mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri setelah melakukan kejahatan.
Uang tersebut berasal dari pekerjaannya sebagai pemasang listrik, yang ia terima dari atasannya.
"Apakah uang itu cukup atau tidak, yang jelas IS berhasil bertahan hidup hingga kami menangkapnya," ujar Irjen Pol Suharyono.
Buronan kasus narkoba
IS (28), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, ternyata buronan kasus narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menyebut pelaku buron enam tahun.
Hal itu diungkapkan Marthinus saat menanggapi ditemukannya narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas pelaku.
"Dalam kasus pembunuhan seorang pedagang gorengan di Padang, itu pelakunya adalah buronan narkoba enam tahun,” ucap Marthinus di Jakarta, Jumat (20/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Marthinus mengungkapkan pihak kepolisian yang berhasil meringkus IS, telah menemukan alat penghisap narkoba di tas pelaku.
Narkoba, lanjut Marthinus, dapat memicu munculnya kejahatan-kejahatan lain.
"Artinya narkoba ini juga berdampak pada kejahatan, kekerasan-kekerasan seksual," lanjut Marthinus.
Lebih lanjut, Martinus mengatakan pemberantasan narkoba perlu dilakukan lebih masif guna mencegah maraknya kejahatan-kejahatan lain di lingkungan masyarakat.
Jika tidak, kata dia, maka kejahatan jalanan akan semakin masif. (Tribunnews/Tribun Padang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.