Breaking News: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus PPDS Undip: Kaprodi, Kepala Staf Medis, Senior dr Aulia
Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip
Editor: Dodi Esvandi
Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku, cukup puas dengan penetapan tiga tersangka tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Usul Bentuk Panja Usut Kematian Mahasiswa Undip Aulia Risma
Ketiganya adalah Kaprodi yang paling harus bertanggung jawab karena dia dibayar oleh negara untuk mengawal pendidikan, tapi justru membiarkan hal-hal yang tidak pantas tersebut terjadi.
Kemudian tersangka lainnya dari bagian keuangan itu yang mengumpulkan uang-uang dari mahasiswa PPDS.
Tersangka ketiga dari sesama residen atau senior korban saat menempuh pendidikan.
"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan kepolisian yang belum menahan tiga tersangka.
Ia mengakui penahanan tersebut memang wewenang kepolisian, terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.
"Kami berharap pihak Polda segera melakukan penahanan untuk menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.
Tribun telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP), Suharnomo melalui layanan pesan singkat.
Namun, konfirmasi tersebut belum direspon.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.