Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus

Guru honorer Supriyani di Kendari, Sulawesi Tenggara divonis bebas pengadilan setelah didakwa aniaya muridnya. Korban diketahui adalah anak polisi

Penulis: Erik S
zoom-in Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus
Tribunnews.com
Tangis Guru Supriyani pecah setelah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan vonis bebas dalam kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya, pada Senin (25/11/2024). 

Ayah dan ibu korban pun langsung mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut.

Baca juga: Polda Sultra Sebut Guru Supriyani Tak Terbukti Diperas Polisi Rp50 Juta: Cuma Katanya-Katanya

Akhirnya, ibu korban yang berinisial N dan suaminya, Aipda WH melaporkan kasus ini ke Polsek Baito.

Supriyani pun dipanggil ke polsek untuk mengonfirmasi terkait laporan tersebut.

"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.

Febry menambahkan, upaya mediasi juga sudah dilakukan, namun terkendala karena terduga pelaku tak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Baito, Bripka Jefri memberi masukan ke Kepala SDN 4 Baito untuk menyampaikan kepada Supriyani agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Atas saran Bripka Jefri, Supriyani pun disebutkan pernah datang ke rumah korban bersama suaminya beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

Berita Rekomendasi

Supriyani datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.

Guru honorer Supriyani (kiri) dan surat pemanggilannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan.
Guru honorer Supriyani (kiri) dan surat pemanggilannya untuk bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan. (Tribun Sultra)

Namun, ibu korban belum bisa memaafkan.

Bahkan, kepala desa bersama dengan Supriyani dan suaminya juga disebutkan pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf kembali.

Dalam pertemuan tersebut, pihak korban sudah memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.

Namun, beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar bahwa permintaan maaf tersebut tidak ikhlas.

"Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum," ujar AKBP Febry.

16 Tahun Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu, Diminta Uang Damai Rp50 Juta

Supriyani sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Berdasarkan kesaksian rekan kerjanya, gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas