Ongkos Produksi Uang Palsu Rp100 Ribu hanya Rp56 Ribu, Polisi: Pecahan Kecil Tak Dicetak, Tak Untung
Inilah kabar terbaru soal kasus uang palsu yang beredar di Sulawesi Selatan. Polisi bongkar ongkos produksinya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi bongkar biaya produksi uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, 17 orang sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku, untuk produksi satu lembar uang palsu nominal Rp100 ribu, biaya operasionalnya adalah Rp56 ribu.
"Ini berdasarkan pengakuan pelaku," ujar AKBP Reonald di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (20/12/2024).
Hal tersebut juga menjawab mengapa uang yang dipalsukan hanya pecahan Rp100 ribu saja.
Pecahan kecil, ujar Reonald, tidak menguntungkan karena modalnya tak sebanding dengan hasil yang diperoleh.
"Pecahan lebih kecil dianggap tidak menguntungkan karena modalnya tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan," katanya.
Selain itu, Reonald memastikan telah menarik uang palsu yang dicetak di Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar dari peredaran.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak resah dan menjamin penyidikan akan berjalan profesional.
"Sesuai keterangan para tersangka, kemana aliran uang itu sudah dikejar, sudah kami tarik," katanya.
Reonald juga mengimbau masyarakat, apabila menemukan atau mencurigai uang palsu, untuk segera dilaporkan ke kantor polisi atau ke bank.
Baca juga: Tampang Suami Bunuh Istri di Muratara, Ngamuk Tak Diberi Uang Main Judol, Pelaku Positif Narkoba
"Uang tersebut akan kami tindak lanjuti untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," tegasnya.
Reonald menambahkan, motif pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu adalah karena ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar.
"Khilaf. Katanya ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan," ujarnya.
Nasib Tersangka
Diketahui, ada 17 tersangka yang kini telah diringkus jajaran Polres Gowa terkait peredaran uang palsu yang dicetak di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
Pihak kepolisian juga menuturkan bahwa tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Kapolda Sulawesi Sulawesi Selatan, Irjen Yudiawan menuturkan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Mata Uang lalu Pasal 35 ayat 1, 2, dan 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk para tersangka ini kami jerat dengan undang-undang TPPU, yakni Pasal 36 dan Pasal 37 tentang mata uang," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Para tersangka pemalsu uang ini dijerat paling ringan penjara 10 tahun hingga seumur hidup.
"Hukuman minimal paling lama sepuluh tahun hingga seumur hidup ini untuk tersangka utama," tambahnya.
Sebelumnya diwartakan, uang palsu yang dicetak ini disebut canggih oleh Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.
Ia menuturkan bahwa mesin cetak yang disita juga canggih.
Reonald menuturkan, uang palsu yang dicetak dalam pecahan seratus ribu rupiah ini sulit terdeteksi alat X-Ray.
"Pengembangan ini kami harus melibatkan beberapa bank karena uang palsu yang dicetak terbilang canggih,"
"Kami juga harus bekerja sama dengan salah satu kampus negeri di Kabupaten Gowa, sebab uang palsu ini diproduksi di dalam kampus," jelas Reonald Simanjuntak, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: BI Pastikan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Pasar Minasa Maupa Gowa Sulsel
Meski begitu, Deputi Direktur Bank Indonesia (BI) Sulsel, Edy Kristianto menjelaskan bahwa uang palsu tersebut tak bisa masuk ke mesin ATM.
Mengutip Tribun-Timur.com, dalam mesin ATM terdapat sensor khusus yang akan otomatis menolak uang palsu.
"Untuk ATM setor tunai paling susah dimasukin (uang palsu) karena selain kontrol manusia juga ada kontrol sensor jadi ketolak," jelasnya.
Ia menegaskan, pihak BI akan bekerja maksimal untuk ikut membantu menangani kasus peredaran uang palsu ini.
Diketahui, pihak kepolisian telah menangkap 17 tersangka kasus peredaran uang palsu ini.
17 tersangka ini diringkus di lokasi berbeda, di antaranya Gowa, Makassar, Wajo, Mamuju Sulawesi Barat.
Selain itu, masih ada tiga orang lagi yang kini buron.
Tiga orang tersebut pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat ikut terlibat dalam kasus ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Biaya Produksi per Lembar Uang Palsu UIN, Andi Ibrahim cs Hanya Palsukan Uang Rp 100 Ribu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Hasriyani Latif)(Kompas.com, Abdul Haq)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.