Polisi Ungkap Cara Tersangka Edarkan Uang Palsu yang Dicetak di UIN Alauddin
Polisi mengungkapkan cara para tersangka mengedarkan uang palsu yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkapkan cara para tersangka mengedarkan uang palsu yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, tersangka mengedarkan uang palsu saat malam hari.
Hal itu disampaikan AKBP Reonald Simanjuntak di podcast Tribun Timur, Jumat (20/12/2024).
Cara yang paling sering dipakai adalah mengedarkan uang setelah matahari terbenam dan sebelum matahari terbit.
Mereka bertransaksi pada malam hari saat penerangan kurang.
Apalagi saat malam hari, seseorang sulit memeriksa dengan teliti.
Selain itu, mereka juga mengunjungi tempat-tempat ramai seperti SPBU atau toko dengan antrean panjang sehingga kasir tidak sempat memeriksa uang secara detail.
Sebagian orang membeli uang palsu dengan menukar uang asli, seperti menukar uang Rp1 juta dengan jumlah uang palsu lebih besar.
"Ini adalah tindakan keliru, karena uang palsu tidak memiliki nilai, bahkan satu rupiah pun."
"Jangan lagi mau dibodohi, jangan gunakan, fotokopi, atau menyebar uang palsu, termasuk uang mainan sering beredar," ujar Reonald.
Ia menegaskan, tindakan itu bisa dikenai ancaman hukuman. Sementara itu, saat ini polisi masih mengejar dalang utama kasus uang palsu.
"Kami mohon doa dari masyarakat agar langkah kami dipermudah. Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan keterangan mereka," tuturnya.
Baca juga: Profil AKBP Reonald Simanjuntak, Polisi Jago Reserse yang Bongkar Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
Tersangka Bertambah
Diberitakan sebelumnya, tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin, Makassar bertambah jadi 17 orang.
Selain itu, polisi mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.