Viral Kajari Kediri Diadang Pemotor Hingga Lepaskan Tembakan, Terungkap Kronologis dan Sosok Pelaku
Kajari Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo diadang dua pengendara motor hingga meletuskan tembakan di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, Jawa Timur
Penulis: Adi Suhendi
Menurut AKBP Bramastyo, kepemilikan senjata api oleh Kajari sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Serta Peraturan kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, pejabat tertentu yang memiliki izin resmi dapat menggunakan senjata api dalam situasi yang mengancam keselamatan.
Kajari Kabupaten Kediri disebut memiliki surat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.
"Dalam hal ini, Pak Kajari memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dan berlaku hingga 2025," katanya.
Sehingga, penggunaannya legal dalam kondisi yang mendesak.
"Tembakan peringatan yang dilepaskan juga sesuai aturan, yakni untuk menurunkan moril pelaku kejahatan," ucapnya.
(tribunnews.com/ Tribunjatim.com/ Melia Luthfi Husnika)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Heboh Mobil Kajari Kediri Diadang 2 Pemotor, Cekcok dan Lepaskan Tembakan, Polisi Beber Motifnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.