Kronologi Dokter di Palembang Tuduh Pria Penemu Ponselnya Pencuri: Saya Langsung Dituduh Maling
Viral di media sosial oknum dokter yang bertugas di Puskesmas 23 Ilir Palembang diduga mencacimaki seorang pria bernama Hermanto (50).
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita ini dimulai dengan penemuan sebuah handphone (HP) yang tergeletak di pinggir jalan, namun berujung pada sebuah konflik antara seorang dokter dan seorang warga bernama Hermanto.
Bagaimana kronologi perseteruan antara kedua belah pihak?
Pada Selasa, 24 Desember 2024, Hermanto, pria asal Palembang, menemukan sebuah handphone di Jalan Datuk M Akib depan Puskesmas 23 Ilir.
"Saya mau beli durian ke pasar titipan adik, terus diminta diantar ke Pindang Musi Rawas," ujar Hermanto menjelaskan alasannya berada di tempat tersebut.
Karena saat ia menemukan handphone itu tidak ada orang, Hermanto membawa handphone tersebut sembari menunggu pemilik handphone menghubungi dan mengambil handphone tersebut.
Setiba di tujuan Hermanto, meminta karyawan rumah makan untuk mengangkat telepon dari pemilik handphone.
"Saya bilang kalau yang punya handphone menelpon angkat dan bilang saya menemukan HPnya, suruh ambil ke sini, namun belum selesai kami bicara dia datang. Saya dicaci-maki, dan dihina. Dia menuduh saya maling," tuturnya.
Karena merasa malu dan terusik dengan pemilik handphone yang terus mencacinya, Herman mengusir oknum dokter tersebut.
"Karena posisi rumah makan waktu itu lagi ramai orang makan, saya usir dia. Dia datang berempat, " katanya.
Hermanto menunggu itikad baik oknum dokter tersebut untuk meminta maaf.
Ungkapan tersebut disampaikan Herman saat dijumpai saat sela-sela kesibukannya bekerja di toko pempek Calpin Kelurahan 23 Ilir.
"Kami tunggu 1x24 jam tapi sudah lewat, paling tidak hari ini harus ada permintaan maaf dari yang bersangkutan," ujar Herman saat dijumpai, Kamis (26/12/2024).
Hal ini lantaran apa yang sudah dilakukan oleh oknum dokter tersebut sudah mencemarkan nama baik dan membuatnya malu dengan menuduh mencuri.
"Perbuatannya mencemarkan nama baik dan tidak menyenangkan," katanya.
Tolak minta maaf
Merespons itu, kuasa hukum dokter, Iftitah A Rilo Budiman, menyampaikan bahwa justru Hermanto yang harus meminta maaf.
"Kami dituduh bahwa klien kami menyebut dia maling, padahal tidak. Dalam video viral itu, tidak ada klien kami yang menuduh," ujarnya menjelaskan.
"Dari cerita klien kami, 2 kali handphone itu ditelpon direject terus diteelpon 15 kali tidak masuk. Terakhir keluar peringatan di handphone itu agar segera mengembalikan handphone atau menghubungi nomor ini," tuturnya.
Saat bertemu dan terjadi keributan, bahkan katanya, Hermanto sempat ingin melemparkan traffic cone ke arah kliennya.
Rilo menambahkan bahwa pihaknya merasa kliennya menjadi korban fitnah.
Dari sudut pandang dokter, mereka merasa bahwa permasalahan ini terlalu jauh berlanjut.
"Ini karena miss komunikasi saja. Bahkan Hermanto sempat ingin melempar traffic cone ke arah klien kami," ungkap Rilo, mengisyaratkan bahwa reaksi yang diambil oleh Hermanto justru memperparah situasi yang sudah rumit ini.
Tim pengacara dokter juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap narasi yang berkembang di masyarakat.
"Kami menduga ada aktor intelektual yang menunggangi berita viral ini untuk menciptakan opini negatif," kata pengacara, menekankan pentingnya keadilan bagi kliennya.
Mereka memberikan waktu 1x24 jam bagi pihak yang menyebarkan informasi untuk meminta maaf atau menyelesaikan masalah secara baik-baik, jika tidak, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Mereka berharap agar segala sesuatunya dapat diselesaikan dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak, bukan sekadar untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Kami menyayangkan dengan video tersebut, kenapa video itu dikaitkan dengan profesi klien kami sebagai seorang dokter, profesi klien kami ini tidak ada hubungan dengan permasalahan yang ada."
"Kami melihat ada pembunuhan karakter dikarenakan klien kami berprofesi sebagai dokter, seolah-olah opini dari media menggiring klien kami menggunakan jabatannya sebagai seorang dokter melakukan tindakan kejahatan, padahal tidak pernah klien kami melakukan tindak kejahatan, justru klien kami sebagai korban," pungkasnya.
Sumber: Tribun Sumsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.