Nasib 7 Warga Desa Mekarsari Lebak: Demo Jalan Rusak Imbas Galian Tanah Ilegal, Berujung Dilaporkan
Tujuh warga dilaporkan ke polisi oleh pengusaha galian tanah ilegal saat melakukan demo. Mereka disebut melakukan penghasutan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Adapun Tarmidi dan enam warga lainnya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan kekerasan terhadap orang dan barang yang dijerat dengan Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.
Dinas ESDM Akui Galian Tanah Ilegal
Pernyataan Tarmidi tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan.
Dia mengatakan pemilik galian tanah tersebut seharusnya bisa dipidana karena tidak memiliki izin.
"Ya harus dipidanakan. "Karen pertama ilegal (Tidak berizin) itu adalah tindakan pidana, sudah jelas tindakan pidana," katanya.
Tak cuma ilegal, Deri mengatakan galian tanah itu juga telah menerobos Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Meski bisa dipidana, namun ESDM Banten tidak bisa berbuat banyak, karena tidak memiliki kewenangan untuk penyelidikan.
"Jadi RTRW ini Kabupaten Lebak itu tidak boleh ada izin baru. Kalau perpanjangan (tambang) yang dulu, nggak apa-apa. Tapi yang baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," katanya.
Kepala Desa Ogah Bantu Warga karena Ingin Netral dan Punya Kesibukan
Di sisi lain, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku tidak bisa ikut membantu warganya yang dilaporkan ke polisi karena ingin netral atau tidak memihak salah satu pihak.
"Jika masyarakat salah silahkan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silahkan laporkan," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku tidak bisa mendampingi warganya yang dilaporkan karena adanya kesibukan.
Kendati demikian, Iwan mengatakan dirinya sudah berupaya untuk turut melaporkan pengusaha galian tanah ilegal itu ke polisi.
"Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten," ujarnya pada Jumat (3/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.