Serka Holmes Sempat Nyabu Sebelum Bunuh Mantan Anggota TNI di Medan, 7 Tersangka Masih Buron
Polrestabes Medan menangkap 4 tersangka pembunuhan mantan TNI, 7 masih buron. Serka Holmes jadi tersangka utama dan terancam hukuman mati.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
- F melakukan pemukulan menggunakan tangan dan selang.
Keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 dan Subs Pasal 333 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayjend Rio Firdianto, mengonfirmasi bahwa Serka Holmes adalah tersangka utama dalam kasus ini.
Baca juga: Identitas 4 Tersangka Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Medan, Serka Holmes jadi Otak Penculikan
Holmes dapat dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam hukuman mati atau seumur hidup.
"Statusnya tersangka sudah dua minggu lalu. Dia ditahan di Pomdam untuk mencegah penghilangan barang bukti," jelas Mayjend Rio.
Motif dari pembunuhan ini berkaitan dengan masalah bisnis rental mobil antara Holmes dan korban, yang dimulai dari kesalahpahaman mengenai kendaraan yang diambil oleh orang lain.
Kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikannya secara tuntas.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul 4 Rekan Serka Holmes Sitompul yang Bunuh Eks Anggota TNI Ditangkap, Berikut Tampangnya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso/Alfiansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.