Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran

Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran
Tribunnews.com
KASUS PEMERASAN - Ilustrasi Polisi. Beda nasib, Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran. 

Terkini Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Sumatera Utara mendesak penangkapan terhadap Kompol Ramli Sembiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka pemerasan 12 Kepala Sekolah SMA di Sumut senilai Rp 4,7 milliar. 

Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, mendesak agar kepolisian segera menangkap Kompol Ramli sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi. 

"SAHdaR tentu mendesak aparat penegak hukum harus bertindak tegas memberantas korupsi terhadap dugaan keterlibatan pejabat utama tersebut. Sebagaimana dalam kasus ini jika sudah ada dugaan keterlibatan pejabat utama polri sebagai atasan yang memerintah bawahannya untuk menjalankan praktik korupsi, harus segera ditangkap untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Hidayat kepada tribun-medan, Rabu (7/1/2026). 

Hidayat mengingatkan, pandangan buruk terhadap institusi Polri bila Kompol Ramli sebagai mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut), bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum. 

Perihal keterlibatan anggota polisi dalam kasus korupsi, SAHdaR pun mendorong tim percepatan Polri yang tengah dibentuk untuk melakukan pencegahan kasus yang berulang. 

"Kemudian, belajar dari kasus ini SAHdaR mendorong agar Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadikannya sebagai bahan dalam menyusun strategi perubahan agar tidak ada lagi oknum Polri yang melakukan korupsi dan menindak tegas jika ada oknum kepolisian yang terlibat melakukan korupsi," kata Hidayat. 

 

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu Terjaring OTT Kortastipidkor

Rekomendasi Untuk Anda

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Meret 2025 dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kasek) di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih. 

Kompol Ramli dan Brigadir Bayu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dinyatakan bersalah. 

Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025).  PN Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti peras 12 kepala sekolah di Nias
KASUS PEMERASAN - Eks Anggota Polda Sumut, Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/10/2025). PN Medan menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti peras 12 kepala sekolah di Nias (Tribun Medan/Anugrah)

Kaburnya Kompol Ramli juga tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor : 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.

Melihat kasus ini, SAHdaR mendorong agar penegakkan hukum menjaring pelaku utama bukan sekadar bawahan yang bertindak atas perintah. 

"Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan melemahkan institusi polri itu sendiri atau menurunkan harkat martabat polri sebagai institusi penegak hukum yang juga berwenang memberantas korupsi."

 

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sebelumnya Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas