Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran

Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran
Tribunnews.com
KASUS PEMERASAN - Ilustrasi Polisi. Beda nasib, Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran. 

Kabid Propam Polda Sumut saat dijabat Kombes Bambang Tertianto mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.

Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.

Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.

Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar. 

 

Kompol Ramli Menghilang Usai Sempat Ajukan Perlawanan

Kompol Ramli sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan dirinya ditahan oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi. 

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang.

Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun. 

Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca juga: Sosok Afrilianna Purba, 6 Bulan Jabat Kajari Tangerang, Dicopot Buntut Anak Buah Terlibat Pemerasan

Selain Kompol Ramli dua tersangka lainnya adalah Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi yang masuk dalam daftar buron.

Kedua pelaku adalah pihak yang mengumpulkan uang hasil pemerasan sebelum diserahkan ke Kompol Ramli. 

 

Duduk Perkara Kasus Pemerasan

Berdasarkan isi dakwaan terhadap Brigadir Bayu, pemerasan dilaksanakan atas perintah Kompol Ramli. Modusnya, Kompol Ramli meminta Brigadir Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Kompol Ramli untuk kemudian mengintervensi sejumlah pengerjaan proyek. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas