Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran
Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran.
Editor:
Theresia Felisiani
Kabid Propam Polda Sumut saat dijabat Kombes Bambang Tertianto mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.
Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
Kompol Ramli Menghilang Usai Sempat Ajukan Perlawanan
Kompol Ramli sempat mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan dirinya ditahan oleh Mabes Polri sebagai tersangka pungli dan dipecat sebagai anggota polisi.
Setelah gugatan kandas, kasus pemerasan mulai bersidang.
Brigadir Bayu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan dan divonis 5,5 tahun.
Namun Kompol Ramli yang sebelumnya sempat ditahan oleh Polri dinyatakan menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Sosok Afrilianna Purba, 6 Bulan Jabat Kajari Tangerang, Dicopot Buntut Anak Buah Terlibat Pemerasan
Selain Kompol Ramli dua tersangka lainnya adalah Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi yang masuk dalam daftar buron.
Kedua pelaku adalah pihak yang mengumpulkan uang hasil pemerasan sebelum diserahkan ke Kompol Ramli.
Duduk Perkara Kasus Pemerasan
Berdasarkan isi dakwaan terhadap Brigadir Bayu, pemerasan dilaksanakan atas perintah Kompol Ramli. Modusnya, Kompol Ramli meminta Brigadir Bayu bersama Topan dan Fan Solidarman membuat laporan masyarakat mengenai pengerjaan proyek sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Kompol Ramli untuk kemudian mengintervensi sejumlah pengerjaan proyek.
Baca tanpa iklan