Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran
Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran.
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam persidangan juga dijelaskan Kompol Ramli Sembiring menyuruh Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi untuk menemui para kepsek SMA/SMK di Sumut meminta agar pembangunan fisik sekolah yang bersumber dari DAK TA 2024, agar nantinya dikerjakan rekanan dari tim Kompol Ramli Sembiring.
Ramli juga meminta fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan. Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan seperti Kadihab Suhu Biasa selalu Kepala SMKN I Amandraya menyerahkan Rp 127 juta.
Fangato Harefa Kepala SMKN I Lahusa menyerahkan Rp 90 juta, Bonnie Cassius Gulo selalu Kepala SMKN I Moro’o menyerahkan Rp 43 juta dan Syukur Gulo selalu Kepala SMKN I Mandrehe menyerahkan Rp 200 juta sehingga total diterima terdakwa Rp 437 juta.
Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp 4,3 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar.
Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Kompol Ramli terhadap 12 Kepsek di Sumut, Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta. Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun Kasus Pemerasan, Atasannya Kompol Ramli Bebas Berkeliaran,
Baca tanpa iklan