Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran

Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Divonis 5,5 Tahun, Kompol Ramli Bebas Berkeliaran
Tribunnews.com
KASUS PEMERASAN - Ilustrasi Polisi. Beda nasib, Brigadir Bayu divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepsek di Nias, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran. 

Ringkasan Berita:
  • Update kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Nias
  • Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis 5,5 tahun penjara, atasannya Kompol Ramli Sembiring bebas berkeliaran.
  • Fakta persidangan mengungkap, Brigadir Bayu menerima Rp 437 juta.
  • Sementara Kompol Ramli menerima sekitar Rp 4,3 miliar.

 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nasib berbeda dialami Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin.

Dia divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah Nias

Namun, atasannya Kompol Ramli Sembiring hingga kini bisa bebas berkeliaran.

Padahal Kompol Ramli Sembiring disebut sebagai pelaku utama kasus di pemerasan tersebut.

Fakta persidangan mengungkap, Brigadir Bayu menerima Rp 437 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara Kompol Ramli menerima sekitar Rp 4,3 miliar.

 

Vonis 5,5 Tahun dan Denda 300 Juta Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin

Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (27/10/2025). 

Brigadir Bayu merupakan eks penyidik Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sebelumnya, Bayu dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca juga: BREAKING NEWS: 43 Polisi Dilaporkan ke KPK atas 4 Kasus Pemerasan, dari DWP hingga Pembunuhan

Fakta persidangan mengungkap, Brigadir Bayu menerima Rp 437 juta.

Sementara Kompol Ramli menerima sekitar Rp 4,3 miliar.

 

Polda Didesak Tangkap Kompol Ramli Sembiring yang Masih Bebas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas