Oknum Intel Polres Bantul Dinonaktifkan Dugaan Kasus Pemerasan Pengembang, Korban Rugi Rp2,5 M
Anggota Satintelkam (Satuan Intelijen Keamanan) Polres Bantul berinisial S diduga memeras dan mengancam developer.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S diduga memeras dan mengancam seorang developer, dan kini dinonaktifkan serta ditempatkan di patsus oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bidpropam Polda DIY memeriksa saksi dan terlapor sebagai bentuk komitmen penanganan profesional dan transparan.
- Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar dan berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri serta Komisi III DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL- Anggota Satintelkam (Satuan Intelijen Keamanan) Polres Bantul berinisial S diduga memeras dan mengancam developer.
S kini dinonaktifkan dari tugasnya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor : Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak memeriksa beberapa saksi termasuk terlapor.
Upaya ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," tegas Ihsan, pada Jumat (20/2/2026).
Tidak Toleransi Pelanggaran
Ihsan menyampaikan, Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Polda DIY berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," jelas Ihsan.
Keterangan pelapor
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026).
"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya..
Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.
Baca juga: Dugaan Polisi Peras Polisi di Sumatra Utara, Ini Jawaban Polda Sumut
"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.
Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Baca tanpa iklan