Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kakak Korban Diperiksa 3 Jam Saat Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Infus Masih Menggantung

Saksi korban NK (15) jalani pemeriksaan 3 jam di sidang etik Bripda Masias Siahaya, tragedi siswa Kota Tual disidang penuh ketegangan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakak Korban Diperiksa 3 Jam Saat Sidang Etik Bripda Masias Siahaya, Infus Masih Menggantung
TribunAmbon.com/Jenderal Louis/ Maula Pelu
BRIMOB ANIAYA SISWA - NK (15) menggunakan kursi roda menghadiri sidang etik oknum Brimob penganiaya adiknya (kiri) dan Bripda Masias Siahaya memasuki ruang sidang etik di Mapolda Maluku, Senin (23/2/2026). Suasana sidang etik kasus kekerasan yang menewaskan seorang siswa di Kota Tual mencekam dan NK (15), kakak korban yang juga cedera, hadir memberikan kesaksiannya selama tiga jam 

Ringkasan Berita:
  • NK (15), kakak korban yang juga cedera, diperiksa selama tiga jam sebagai saksi dalam sidang etik Bripda Masias Siahaya di Polda Maluku 
  • Sidang penuh ketegangan ini membahas kasus kekerasan yang menewaskan adiknya di Kota Tual 
  • Setelah pemeriksaan, sidang dijeda 20 menit sebelum menghadirkan sembilan saksi berikutnya.

TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Suasana sidang etik kasus kekerasan yang menewaskan seorang siswa di Kota Tual mencekam. 

NK (15), kakak korban yang juga cedera, hadir memberikan kesaksiannya selama tiga jam.

Tangan terbalut perban, infus masih menggantung, dan wajahnya lesu, membuat ruang sidang di Polda Maluku hening penuh ketegangan.

NK, yang juga mengalami cedera akibat insiden tragis, dibantu kursi roda saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.10 WIT. 

Pemeriksaannya berlangsung hingga pukul 17.10 WIT.

Baca juga: Profil Kombes Pol Indera Gunawan, Pimpin Sidang Etik Bripda Masias, Brimob Aniaya Remaja di Tual

Setelah itu, sidang dijeda selama 20 menit sebelum menghadirkan sembilan saksi berikutnya dari unsur kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kondisi saksi korban memang tidak sehat, namun tetap kooperatif dalam memberikan keterangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.

Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya salah satu korban. 

Setelah gelar perkara di Mapolres Kota Tual pada Jumat (20/2/2026), Masias langsung diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan dan menjalani sidang etik di Polda Maluku.

“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan sidang kode etik dapat diselesaikan hari ini,” jelas Kombes Rositah.

Selain proses etik, tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Kota Tual.

Insiden tragis tersebut terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor.

Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Diduga, sepeda motor yang mereka kendarai dihentikan oleh terduga pelaku.

Selanjutnya, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, sebelumnya Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung maut tersebut. (Tribun Ambon/Maula Pelu)


Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Saksi Korban Diperiksa 3 Jam, Sidang Etik Bripda Mesias Break 20 Menit

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas