Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologi Wanita Dimutilasi Suami dan Mak Comblang di Samarinda, Jasad Dibuang Saat Malam Lebaran

Suimih binti Chamim, wanita usia 35 tahun, asal menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pelakunya suami siri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Wanita Dimutilasi Suami dan Mak Comblang di Samarinda, Jasad Dibuang Saat Malam Lebaran
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
MUTILASI DI SAMARINDA - Penemuan 7 potongan tubuh manusia di Gang Nawasari, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (21/3/2026). Pelaku mutilasi ternyata suami siri dan mak comblang korban. 

Sampai akhirnya, jasad korban ditemukan warga dan polisi langsung bergerak memburu kedua pelaku.

Pelaku ditangkap di kediaman R, Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunkaltim.com/ Gregorius Agung Salmon/ Tribunnews.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS: Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Warga Samarinda Saat Idul Fitri 2026

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas