5 Fakta Wali Kota Pasuruan Terjerat OTT, KPK Temukan Uang Rp 120 Juta dan Dugaan Transaksi Proyek
Wali Kota Pasuruan Setiyono, diamanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Pasuruan Setiyono, diamanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018).
Setiyono sempat diperiksa di salah satu ruangan di Polres Pasuruan, Jawa Timur.
Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera.
Penyidik KPK dikatakan meminjam ruangandi markas Polres Pasuruan untuk memeriksa Wali Kota Pasuruan.
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta yang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jawa Timur.
Baca: Nasib Wali Kota Pasuruan Ditentukan Hari Ini
Dilansir dari Kompas.com dan Tribun Jatim pada Jumat (5/10/2018), simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi OTT Wali Kota Pasuruan
Dilansir dari Tribun Jatim, Setelah Setiyono diamankan KPK dalam OTT, ia diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 11 jam di Mapolres Pasuruan.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pasuruan ini meninggalkan Polres Pasuruan Kamis malam sekitar pukul 19.15 WIB untuk selanjutnya dibawa oleh KPK ke Jakarta.
Pada mulanya, KPK mendapatkan informasi akan ada transaksi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta di Kota Pasuruan terkait pembangunan.
Ternyata benar setelah diselidiki, KPK kemudian mengamankan Plt Dinas PUPR Dwi Fitri Nur Cahyo di kantornya dan langsung menyegel ruangannya.
Penangkapan pun dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB.
Kemudian, KPK bergerak ke ULP dan menyegelnya. Setelah itu, KPK pun bergerak ke ruang dinas Staff ahli hukum dan politik kemudian langsung menyegelnya.
Terakhir, di lingkungan Pemkot, KPK menyegel ruang dinas Wali Kota Pasuruan, Setiyono.