Bupati Bekasi Dikenakan Pasal Tambahan, Diduga Terlibat Kasus Suap selain Meikarta
Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, dikenai pasal tambahan. Jubir KPK mengungkapkan Neneng diduga terlibat kasus suap lain selain Meikarta.
Penulis: Pravitri Retno W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, diduga terlibat kasus suap lain selain proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (15/10/2018).
Febri mengungkapkan Neneng Hassanah Yasin dikenakan pasal alternatif, yaitu pasal 12 B.
Selain kasus suap Meikarta, Neneng diduga terlibat penerimaan-penerimaan lain.
Baca: Fakta-fakta Kasus Suap Meikarta yang Libatkan Bupati Bekasi, Ada Sandi Khusus untuk Samarkan Nama
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Bekasi: Anggota KPK Sempat Gagal Hentikan Mobil Neneng
"Ada satu pasal alternatif yang juga dikenakan untuk tersangka NY, yaitu pasal 12 B besar. Karena diduga ada penerimaan-penerimaan lain selain terkait dengan proses perizinan proyek Meikarta ini," ujar Febri Diansyah.
Neneng sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Meikarta, bersama dengan delapan orang lainnya.
Dikutip Tribunnews dari KompasTV, Neneng disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Neneng Hassanah Yasin tertangkap gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (14/10/2018).
Namun, saat itu Neneng sempat melarikan diri.
Seperti yang diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
"Terus terang ketika tim di lapangan itu mau menangkap ini, ada dua mobil. Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan, sedangkan satu yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya pergi ke tempat lain," ujar Laode.
Laode menyebut Tim Satgas KPK memfokuskan pada dua mobil tersebut karena transaksinya terjadi di jalan raya.
Baca: Bupati Bekasi yang Diduga Terima Suap Proyek Meikarta Adalah Kader Partai Golkar
Baca: Komentar Bupati Bekasi kepada Wartawan Sebelum Ditangkap KPK Terkait Suap Meikarta
Mobil yang ditumpangi Neneng sempat dihadang Tim Satgas KPK, tetapi kemudian lepas dari pemantauan.
Akhirnya, Neneng baru bisa digiring ke Gedung KPK pada Senin malam.
Selain Neneng, delapan tersangka lain yang juga terlibat kasus suap Meikarta adalah empat pejabat Kabupaten Bekasi dan empat karyawan dari Lippo Group.
Mereka adalah J (Kepala Dinas PUPR), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran), DT (Kepala Dinas PMPTSP), dan NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR)
Juga BS (Direktur Operasional Lippo Group), T dan FDP (Konsultan Lippo Group), serta HJ (pegawai Lippo Group).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.